Petani di Pamekasan Bacok Suami Baru Mantan Istri, Pelaku Diamankan

Avatar

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap kasus dugaan pembacokan di Desa Kowel, Pamekasan.

Polisi ungkap kasus dugaan pembacokan di Desa Kowel, Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE  – Sebuah kisah kelam bernuansa dendam pribadi pecah di Pamekasan. Seorang petani berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kowel, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan setelah membacok M (42), suami baru mantan istrinya.

 

Aksi brutal itu terjadi Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.45 Wib di Desa Kowel. Korban M, petani asal Toronan, baru hendak menuju kendaraan yang diparkir di depan rumah, hanya berjarak 15 meter. Di saat itulah MS datang dan langsung menyerangnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar

 

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan celurit.

 

“Korban dibacok di punggung kiri, lalu wajahnya dipukul menggunakan botol berisi cairan pembersih lantai. Akibatnya korban mengalami luka robek dan lebam,” ujarnya.

 

Menerima laporan, Tim Opsnal bergerak cepat dan hanya butuh beberapa jam untuk menangkap MS. Ia dibekuk di Desa Pasanggar, Pagantenan, sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis dini hari (4/12/2025).

BACA JUGA :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

 

Di Mapolres Pamekasan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit berbercak darah dan botol pembersih lantai yang digunakan memukul korban.

 

Menurut keterangan penyidik, aksi ini dipicu sakit hati pelaku. Sekembalinya bekerja dari Malaysia, MS mengetahui mantan istrinya telah menikah dengan korban M.

 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 355 ayat (1) subsider 353 ayat (2) subsider 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (znf/Aj).

Berita Terkait

Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aliansi BEM Pamekasan Demo Bea Cukai Madura, Soroti Kegaduhan Rokok Marbol di Desa Plakpak Pegantenan
Demo di Kantor Bea Cukai Madura, Massa Aksi Desak Selidiki 23 Bos Rokok
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Aliansi BEM Pamekasan Demo Bea Cukai Madura, Soroti Kegaduhan Rokok Marbol di Desa Plakpak Pegantenan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Demo di Kantor Bea Cukai Madura, Massa Aksi Desak Selidiki 23 Bos Rokok

Berita Terbaru