PAMEKASAN, NOTICE – Sebuah kisah kelam bernuansa dendam pribadi pecah di Pamekasan. Seorang petani berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kowel, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan setelah membacok M (42), suami baru mantan istrinya.
Aksi brutal itu terjadi Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.45 Wib di Desa Kowel. Korban M, petani asal Toronan, baru hendak menuju kendaraan yang diparkir di depan rumah, hanya berjarak 15 meter. Di saat itulah MS datang dan langsung menyerangnya.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan celurit.
“Korban dibacok di punggung kiri, lalu wajahnya dipukul menggunakan botol berisi cairan pembersih lantai. Akibatnya korban mengalami luka robek dan lebam,” ujarnya.
Menerima laporan, Tim Opsnal bergerak cepat dan hanya butuh beberapa jam untuk menangkap MS. Ia dibekuk di Desa Pasanggar, Pagantenan, sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis dini hari (4/12/2025).
Di Mapolres Pamekasan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit berbercak darah dan botol pembersih lantai yang digunakan memukul korban.
Menurut keterangan penyidik, aksi ini dipicu sakit hati pelaku. Sekembalinya bekerja dari Malaysia, MS mengetahui mantan istrinya telah menikah dengan korban M.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 355 ayat (1) subsider 353 ayat (2) subsider 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (znf/Aj).






