Petani di Pamekasan Bacok Suami Baru Mantan Istri, Pelaku Diamankan

Avatar

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap kasus dugaan pembacokan di Desa Kowel, Pamekasan.

Polisi ungkap kasus dugaan pembacokan di Desa Kowel, Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE  – Sebuah kisah kelam bernuansa dendam pribadi pecah di Pamekasan. Seorang petani berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kowel, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan setelah membacok M (42), suami baru mantan istrinya.

 

Aksi brutal itu terjadi Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.45 Wib di Desa Kowel. Korban M, petani asal Toronan, baru hendak menuju kendaraan yang diparkir di depan rumah, hanya berjarak 15 meter. Di saat itulah MS datang dan langsung menyerangnya.

BACA JUGA :  Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

 

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan celurit.

 

“Korban dibacok di punggung kiri, lalu wajahnya dipukul menggunakan botol berisi cairan pembersih lantai. Akibatnya korban mengalami luka robek dan lebam,” ujarnya.

 

Menerima laporan, Tim Opsnal bergerak cepat dan hanya butuh beberapa jam untuk menangkap MS. Ia dibekuk di Desa Pasanggar, Pagantenan, sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis dini hari (4/12/2025).

BACA JUGA :  Dua Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Pemilik Toko Kelontong di Pamekasan Lapor Polisi

 

Di Mapolres Pamekasan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit berbercak darah dan botol pembersih lantai yang digunakan memukul korban.

 

Menurut keterangan penyidik, aksi ini dipicu sakit hati pelaku. Sekembalinya bekerja dari Malaysia, MS mengetahui mantan istrinya telah menikah dengan korban M.

 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 355 ayat (1) subsider 353 ayat (2) subsider 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (znf/Aj).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031
Jelang Istighotsah Akbar Pra-Muktamar NU, Polres Jombang Matangkan Pengamanan 5.000 Jamaah
Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Muktamar ke-35 NU Jadi Panggung Turots Ulama Nusantara, Ratusan Manuskrip Bakal Dipamerkan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Jelang Istighotsah Akbar Pra-Muktamar NU, Polres Jombang Matangkan Pengamanan 5.000 Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Berita Terbaru