Petani di Pamekasan Bacok Suami Baru Mantan Istri, Pelaku Diamankan

Avatar

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap kasus dugaan pembacokan di Desa Kowel, Pamekasan.

Polisi ungkap kasus dugaan pembacokan di Desa Kowel, Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE  – Sebuah kisah kelam bernuansa dendam pribadi pecah di Pamekasan. Seorang petani berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kowel, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan setelah membacok M (42), suami baru mantan istrinya.

 

Aksi brutal itu terjadi Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.45 Wib di Desa Kowel. Korban M, petani asal Toronan, baru hendak menuju kendaraan yang diparkir di depan rumah, hanya berjarak 15 meter. Di saat itulah MS datang dan langsung menyerangnya.

BACA JUGA :  Guru MAN 2 Pamekasan, Chandra Kirana, Raih Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo

 

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan celurit.

 

“Korban dibacok di punggung kiri, lalu wajahnya dipukul menggunakan botol berisi cairan pembersih lantai. Akibatnya korban mengalami luka robek dan lebam,” ujarnya.

 

Menerima laporan, Tim Opsnal bergerak cepat dan hanya butuh beberapa jam untuk menangkap MS. Ia dibekuk di Desa Pasanggar, Pagantenan, sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis dini hari (4/12/2025).

BACA JUGA :  Ramadan Penuh Empati, Polres Pamekasan Tebar 800 Paket Sembako untuk Pejuang Jalanan

 

Di Mapolres Pamekasan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit berbercak darah dan botol pembersih lantai yang digunakan memukul korban.

 

Menurut keterangan penyidik, aksi ini dipicu sakit hati pelaku. Sekembalinya bekerja dari Malaysia, MS mengetahui mantan istrinya telah menikah dengan korban M.

 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 355 ayat (1) subsider 353 ayat (2) subsider 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (znf/Aj).

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Bupati Kholilurrahman Turun Langsung Bersihkan Eks Stasiun PJKA, Gaungkan Gerakan Pamekasan Bersih
Mahasiswi UIN Madura Tewas Usai Motor Ditabrak Dump Truck
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Wisata Pantai Jumiang Akan Bertransformasi, Pemkab Pamekasan Rancang Konsep Halal Tourism

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:31 WIB

Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:21 WIB

Bupati Kholilurrahman Turun Langsung Bersihkan Eks Stasiun PJKA, Gaungkan Gerakan Pamekasan Bersih

Berita Terbaru