Pembunuhan Sadis di Batumarmar Pamekasan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar

- Reporter

Jumat, 7 November 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, dipimpin langsung AKP Doni Setiawan didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Jumat sore.

Konferensi pers berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, dipimpin langsung AKP Doni Setiawan didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Jumat sore.

PAMEKASAN, NOTICE – Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pria terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

 

Korban berinisial M (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan pada Kamis malam (6/11/2025) dalam kondisi mengenaskan. Temuan tersebut langsung menggemparkan warga sekitar.

 

Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya serta tim Reskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :  Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan

 

Tidak butuh waktu lama. Pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, dua terduga pelaku berinisial N (36) dan S.A (30), keduanya warga Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang, berhasil ditangkap di Dusun Marengit.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara aparat dan masyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Transaksi Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Polisi

 

“Pengungkapan ini hasil gerak cepat dan sinergi personel di lapangan sejak pertama menerima informasi masyarakat. Kami apresiasi dukungan warga sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian, satu unit motor Honda Vario merah-hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Vario putih bernopol M 6808 CA milik pelaku N.

BACA JUGA :  Festival Batik Madura 2025: Momentum Menghidupkan Kembali Identitas dan Ekonomi Kreatif Warga Pesisir Garam

 

Atas aksi brutal tersebut, para pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Znf/Aj).

 

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031
Jelang Istighotsah Akbar Pra-Muktamar NU, Polres Jombang Matangkan Pengamanan 5.000 Jamaah
Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Muktamar ke-35 NU Jadi Panggung Turots Ulama Nusantara, Ratusan Manuskrip Bakal Dipamerkan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Jelang Istighotsah Akbar Pra-Muktamar NU, Polres Jombang Matangkan Pengamanan 5.000 Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Berita Terbaru