Pembunuhan Sadis di Batumarmar Pamekasan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar

- Reporter

Jumat, 7 November 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, dipimpin langsung AKP Doni Setiawan didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Jumat sore.

Konferensi pers berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, dipimpin langsung AKP Doni Setiawan didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Jumat sore.

PAMEKASAN, NOTICE – Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pria terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

 

Korban berinisial M (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan pada Kamis malam (6/11/2025) dalam kondisi mengenaskan. Temuan tersebut langsung menggemparkan warga sekitar.

 

Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya serta tim Reskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :  4 Pilar Kiai Asep: Wujudkan Bangsa yang Sejahtera dan Berkeadilan

 

Tidak butuh waktu lama. Pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, dua terduga pelaku berinisial N (36) dan S.A (30), keduanya warga Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang, berhasil ditangkap di Dusun Marengit.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara aparat dan masyarakat.

BACA JUGA :  Polisi Intensifkan Razia Tempat Hiburan Malam di Pamekasan Jelang Ramadan

 

“Pengungkapan ini hasil gerak cepat dan sinergi personel di lapangan sejak pertama menerima informasi masyarakat. Kami apresiasi dukungan warga sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian, satu unit motor Honda Vario merah-hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Vario putih bernopol M 6808 CA milik pelaku N.

BACA JUGA :  Jelang Hari Jadi Polwan ke-76, Srikandi Bhayangkara Polres Pamekasan Bersih-bersih Masjid

 

Atas aksi brutal tersebut, para pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Znf/Aj).

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Bupati Kholilurrahman Turun Langsung Bersihkan Eks Stasiun PJKA, Gaungkan Gerakan Pamekasan Bersih
Mahasiswi UIN Madura Tewas Usai Motor Ditabrak Dump Truck
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Wisata Pantai Jumiang Akan Bertransformasi, Pemkab Pamekasan Rancang Konsep Halal Tourism

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:31 WIB

Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:21 WIB

Bupati Kholilurrahman Turun Langsung Bersihkan Eks Stasiun PJKA, Gaungkan Gerakan Pamekasan Bersih

Berita Terbaru