PAMEKASAN, NOTICE – Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pria terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Korban berinisial M (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan pada Kamis malam (6/11/2025) dalam kondisi mengenaskan. Temuan tersebut langsung menggemparkan warga sekitar.
Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya serta tim Reskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak butuh waktu lama. Pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, dua terduga pelaku berinisial N (36) dan S.A (30), keduanya warga Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang, berhasil ditangkap di Dusun Marengit.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara aparat dan masyarakat.
“Pengungkapan ini hasil gerak cepat dan sinergi personel di lapangan sejak pertama menerima informasi masyarakat. Kami apresiasi dukungan warga sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian, satu unit motor Honda Vario merah-hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Vario putih bernopol M 6808 CA milik pelaku N.
Atas aksi brutal tersebut, para pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Znf/Aj).






