Pelaku Kekerasan Kurir Divonis 1 Tahun 2 Bulan, JPU Masih Pikir-Pikir

Avatar

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal Arifin tampak keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonis.

Zainal Arifin tampak keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonis.

PAMEKASAN, NOTICE – Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kekerasan terhadap kurir, Kamis (4/12/2025). Zainal Arifin divonis 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Siti Holisah mendapat hukuman 6 bulan dengan status tahanan kota.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ach Faisol Tri Wijaya menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.

“Kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Disperindag Pamekasan Temukan Ratusan Mesin Linting Rokok Tanpa Sertifikat

 

Kuasa hukum terdakwa, Yolies Yongky Nata, menyatakan menerima putusan Zainal, namun resmi mengajukan banding untuk Siti Holisah. Alasannya, Siti memiliki tiga anak dan riwayat kesehatan yang membutuhkan pendampingan intensif.

 

Yolies berharap putusan banding mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan Perma Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Hukum harus memikirkan masa depan anak-anaknya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Trauma Massal Akibat Dugaan Keracunan MBG, Ma’had Annur Kutorejo Setop Kegiatan Belajar

 

Proses banding kini bergulir, sementara JPU masih memiliki waktu menentukan sikap atas putusan Zainal Arifin. (znf/Aj).

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aliansi BEM Pamekasan Demo Bea Cukai Madura, Soroti Kegaduhan Rokok Marbol di Desa Plakpak Pegantenan
Demo di Kantor Bea Cukai Madura, Massa Aksi Desak Selidiki 23 Bos Rokok
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Aliansi BEM Pamekasan Demo Bea Cukai Madura, Soroti Kegaduhan Rokok Marbol di Desa Plakpak Pegantenan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Demo di Kantor Bea Cukai Madura, Massa Aksi Desak Selidiki 23 Bos Rokok

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB