Pelaku Kekerasan Kurir Divonis 1 Tahun 2 Bulan, JPU Masih Pikir-Pikir

Avatar

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal Arifin tampak keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonis.

Zainal Arifin tampak keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonis.

PAMEKASAN, NOTICE – Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kekerasan terhadap kurir, Kamis (4/12/2025). Zainal Arifin divonis 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Siti Holisah mendapat hukuman 6 bulan dengan status tahanan kota.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ach Faisol Tri Wijaya menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.

“Kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Tuntutan Penertiban Oknum LSM, Moh Faridi: Tugas LSM Adalah Mengawal Lembaga Publik

 

Kuasa hukum terdakwa, Yolies Yongky Nata, menyatakan menerima putusan Zainal, namun resmi mengajukan banding untuk Siti Holisah. Alasannya, Siti memiliki tiga anak dan riwayat kesehatan yang membutuhkan pendampingan intensif.

 

Yolies berharap putusan banding mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan Perma Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Hukum harus memikirkan masa depan anak-anaknya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bongkar Kasus Dugaan Pencabulan, Tersangka Utama Berinisial F Diamankan

 

Proses banding kini bergulir, sementara JPU masih memiliki waktu menentukan sikap atas putusan Zainal Arifin. (znf/Aj).

Berita Terkait

Empat Sapi Jumbo dan Delapan Kambing Dikurbankan, Tangga Seribu Tebar Ribuan Paket Daging
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Pemkab Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial
Ribuan Anak Disabilitas Dipeluk dalam Satu Panggung, BIP Tebar Kepedulian Tanpa Sekat di Pamekasan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:32 WIB

Empat Sapi Jumbo dan Delapan Kambing Dikurbankan, Tangga Seribu Tebar Ribuan Paket Daging

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Berita Terbaru

Daerah

PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Menteri Pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB