Pelaku Kekerasan Kurir Divonis 1 Tahun 2 Bulan, JPU Masih Pikir-Pikir

Avatar

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal Arifin tampak keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonis.

Zainal Arifin tampak keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonis.

PAMEKASAN, NOTICE – Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kekerasan terhadap kurir, Kamis (4/12/2025). Zainal Arifin divonis 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Siti Holisah mendapat hukuman 6 bulan dengan status tahanan kota.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ach Faisol Tri Wijaya menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.

“Kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satpol PP Pamekasan Amankan 17 Siswa Bolos Sekolah, Kedapatan Nongkrong di Kafe

 

Kuasa hukum terdakwa, Yolies Yongky Nata, menyatakan menerima putusan Zainal, namun resmi mengajukan banding untuk Siti Holisah. Alasannya, Siti memiliki tiga anak dan riwayat kesehatan yang membutuhkan pendampingan intensif.

 

Yolies berharap putusan banding mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan Perma Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Hukum harus memikirkan masa depan anak-anaknya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terdakwa Penculikan dan Pemerkosaan Siswi SD di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

 

Proses banding kini bergulir, sementara JPU masih memiliki waktu menentukan sikap atas putusan Zainal Arifin. (znf/Aj).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031
Jelang Istighotsah Akbar Pra-Muktamar NU, Polres Jombang Matangkan Pengamanan 5.000 Jamaah
Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Muktamar ke-35 NU Jadi Panggung Turots Ulama Nusantara, Ratusan Manuskrip Bakal Dipamerkan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Jelang Istighotsah Akbar Pra-Muktamar NU, Polres Jombang Matangkan Pengamanan 5.000 Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Berita Terbaru