PAMEKASAN, NOTICE – Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kekerasan terhadap kurir, Kamis (4/12/2025). Zainal Arifin divonis 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Siti Holisah mendapat hukuman 6 bulan dengan status tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ach Faisol Tri Wijaya menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.
“Kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Yolies Yongky Nata, menyatakan menerima putusan Zainal, namun resmi mengajukan banding untuk Siti Holisah. Alasannya, Siti memiliki tiga anak dan riwayat kesehatan yang membutuhkan pendampingan intensif.
Yolies berharap putusan banding mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan Perma Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
“Hukum harus memikirkan masa depan anak-anaknya,” tegasnya.
Proses banding kini bergulir, sementara JPU masih memiliki waktu menentukan sikap atas putusan Zainal Arifin. (znf/Aj).






