PC PMII Pamekasan Desak Kasatpol PP Tindak Tegas Hiburan Malam yang Melanggar Aturan

Avatar

- Reporter

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PC PMII Pamekasan saat melakukan Audiensi dengan Kasatpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibisena

PC PMII Pamekasan saat melakukan Audiensi dengan Kasatpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibisena

PAMEKASAN,NOTICENEWS.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pamekasan untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Pamekasan pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, PC PMII menyampaikan tiga tuntutan kepada Kasatpol PP sebagai bentuk dorongan agar penegakan peraturan daerah dilakukan secara konsisten.

Pertama, PC PMII meminta Satpol PP berkomitmen mengawal seluruh aktivitas hiburan malam agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kedua, PC PMII mendesak Satpol PP menutup seluruh tempat hiburan malam atau karaoke yang terbukti tidak sesuai dengan Perda maupun Perbup dengan memberikan batas waktu maksimal 3 x 24 jam. Ketiga, PC PMII meminta agar tempat usaha yang telah ditutup hanya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  H. Her Gencar Belanja Tembakau di Sentra Nasional, Bojonegoro dan Temanggung Jadi Target

Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemerintah daerah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menegakkan aturan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam.

“Kami datang bukan untuk menghambat pelaku usaha, tetapi memastikan Perda dan Perbup benar-benar ditegakkan. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka Satpol PP harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” kata Fahril Anwar.

BACA JUGA :  Pj Ketua PCNU Pamekasan Ajak Warga Nahdiyin Jaga Keamanan dan Kondusivitas, Hindari Anarkisme

Menurut Fahril, keberadaan tempat hiburan malam harus tetap berada dalam koridor hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP diminta menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan regulasi, bukan sekadar melakukan pembinaan tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan terus mengawal hasil audiensi ini. Komitmen yang disampaikan Satpol PP harus dibuktikan melalui langkah konkret di lapangan. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindakan terhadap tempat usaha yang melanggar, maka kami akan kembali menyuarakan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  30 Tahun Otonomi Daerah, Bupati Pamekasan Tekankan Sinergi dan Pelayanan Nyata untuk Rakyat

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan menyatakan siap mengawal operasional hiburan malam agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Satpol PP juga menyatakan akan melakukan penindakan terhadap usaha karaoke yang tidak memenuhi ketentuan Perda maupun Perbup, memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk pemenuhan kewajiban, serta membuka kembali tempat usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan setelah melalui proses evaluasi.

Audiensi tersebut menjadi salah satu upaya PC PMII Pamekasan dalam mendorong optimalisasi penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Pamekasan, khususnya terkait pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam.

Berita Terkait

PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman
Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU
SeRaP Ajak Masyarakat Pamekasan Bersatu Dukung Asta Cita dan Hilirisasi Industri Presiden Prabowo
Resepsi Pelantikan PAC GP Ansor Tlanakan, Usung Transformasi Kader Mandiri dalam Ekonomi dan Kokoh dalam Ideologi
Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Serikat Rakyat Pamekasan Dukung Program MBG 
Khofifah Buka Koperasi Explore 2026, Dorong Koperasi Perluas Pasar UMKM
Alumni Bahrul Ulum All Out Sukseskan Muktamar ke-35 NU, Siapkan 50 Transportasi hingga Ribuan Relawan
DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:54 WIB

PC PMII Pamekasan Desak Kasatpol PP Tindak Tegas Hiburan Malam yang Melanggar Aturan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:53 WIB

PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:14 WIB

Resepsi Pelantikan PAC GP Ansor Tlanakan, Usung Transformasi Kader Mandiri dalam Ekonomi dan Kokoh dalam Ideologi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:47 WIB

Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Serikat Rakyat Pamekasan Dukung Program MBG 

Berita Terbaru

Suasana Kantor PUPR Pamekasan usai dilakukan Penggeledahan.

Hukum & Kriminal

Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar

Selasa, 4 Agu 2026 - 16:14 WIB

Suasana Kantor PUPR Pamekasan usai dilakukan Penggeledahan.

Hukum & Kriminal

Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:43 WIB

Pengurus PBNU bersama PWNU beserta panitia melakukan peninjauan terhadap fasilitas penginapan.

Daerah

PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman

Senin, 3 Agu 2026 - 19:53 WIB