PAMEKASAN,NOTICENEWS.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pamekasan untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Pamekasan pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, PC PMII menyampaikan tiga tuntutan kepada Kasatpol PP sebagai bentuk dorongan agar penegakan peraturan daerah dilakukan secara konsisten.
Pertama, PC PMII meminta Satpol PP berkomitmen mengawal seluruh aktivitas hiburan malam agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kedua, PC PMII mendesak Satpol PP menutup seluruh tempat hiburan malam atau karaoke yang terbukti tidak sesuai dengan Perda maupun Perbup dengan memberikan batas waktu maksimal 3 x 24 jam. Ketiga, PC PMII meminta agar tempat usaha yang telah ditutup hanya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemerintah daerah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menegakkan aturan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha hiburan malam.
“Kami datang bukan untuk menghambat pelaku usaha, tetapi memastikan Perda dan Perbup benar-benar ditegakkan. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka Satpol PP harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” kata Fahril Anwar.
Menurut Fahril, keberadaan tempat hiburan malam harus tetap berada dalam koridor hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP diminta menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan regulasi, bukan sekadar melakukan pembinaan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kami akan terus mengawal hasil audiensi ini. Komitmen yang disampaikan Satpol PP harus dibuktikan melalui langkah konkret di lapangan. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindakan terhadap tempat usaha yang melanggar, maka kami akan kembali menyuarakan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan menyatakan siap mengawal operasional hiburan malam agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Satpol PP juga menyatakan akan melakukan penindakan terhadap usaha karaoke yang tidak memenuhi ketentuan Perda maupun Perbup, memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk pemenuhan kewajiban, serta membuka kembali tempat usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan setelah melalui proses evaluasi.
Audiensi tersebut menjadi salah satu upaya PC PMII Pamekasan dalam mendorong optimalisasi penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Pamekasan, khususnya terkait pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam.






