PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Industri tembakau di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan, masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan terobosan kebijakan dari pemerintah daerah. Persaingan tidak seimbang antara perusahaan rokok lokal dan perusahaan besar dinilai menjadi hambatan utama berkembangnya industri tembakau berbasis kearifan lokal.
Hal tersebut mengemuka dalam agenda silaturahmi antara Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, dengan para pengusaha rokok lokal di Pamekasan, Kamis (22/01/2026).
Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan perusahaan rokok (PR) lokal agar mampu bertahan dan berkembang.
Bupati Kholilurrahman menyampaikan, Pemkab Pamekasan telah menyiapkan sejumlah strategi awal, salah satunya mendorong seluruh perusahaan rokok lokal agar mendaftarkan para buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan pekerja sekaligus penguatan industri secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, Pemkab juga berkomitmen memperjuangkan penambahan kelas cukai khusus bagi perusahaan rokok lokal, agar mereka memiliki ruang bersaing yang lebih adil dengan perusahaan besar.
“Saya sudah mengajak para pengusaha rokok untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan alhamdulillah disambut baik. Soal penambahan kelas cukai, itu juga akan kami upayakan agar perusahaan lokal bisa terbantu dan mampu bersaing,” ujar Kholilurrahman.
Sementara itu, Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, secara tegas mendesak pemerintah daerah agar lebih berpihak kepada perusahaan rokok lokal yang masih dalam tahap awal pengembangan usaha.
Menurutnya, skema kelas cukai yang berlaku saat ini belum relevan dengan kondisi perusahaan lokal yang baru tumbuh dan memiliki keterbatasan modal.
“Kami tidak hanya menuntut, tapi juga siap memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Pamekasan. Namun kelas cukai yang diberlakukan saat ini jelas memberatkan. Harus ada perbedaan perlakuan antara perusahaan besar dan perusahaan lokal yang baru memulai,” tegasnya.
H. Fathor Rosi juga menilai, tanpa adanya kebijakan khusus terkait kelas cukai, persoalan peredaran rokok ilegal tidak akan pernah tuntas. Justru, kata dia, penyesuaian kebijakan cukai akan mendorong kepatuhan pengusaha lokal.
“Sederhana saja, kalau kelas cukai disesuaikan dengan kemampuan perusahaan lokal, kami pasti tertib. Tapi kalau kebijakannya tidak berubah, penindakan saja tidak akan menyelesaikan masalah. Industri tembakau ini sangat potensial bagi pembangunan daerah, asalkan dikelola dengan bijak dan adil,” pungkasnya. (znf/Aj).




