Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan Masuki Babak Krusial, Suhairi Klaim Miliki Bukti Baru

Avatar

- Reporter

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhairi menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai tambahan bukti kepada pimpinan DPRD Pamekasan.

Suhairi menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai tambahan bukti kepada pimpinan DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Proses pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, memasuki babak yang semakin serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan kini tengah mengkaji sejumlah bukti baru yang diserahkan langsung oleh Ach. Suhairi, pengusul utama pemakzulan tersebut.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (17/10/2025) di ruang Lobi DPRD berlangsung tegang namun terbuka. Suhairi datang membawa enam bukti tambahan yang diklaim memperkuat dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan penyimpangan kebijakan oleh kepala daerah.

“Bukti baru ini mencakup perubahan peraturan bupati dan kebijakan anggaran yang kami nilai menyalahi sumpah jabatan. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat,” tegas Suhairi usai pertemuan.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Turun Tangan Ikut Kerja Bhakti Bersama Warga

 

Suhairi menyambut baik sikap terbuka dewan. Ia menilai DPRD menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi publik.

 

“DPRD sudah menyatakan siap menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ini bentuk keseriusan mereka terhadap aspirasi rakyat,” katanya.

 

Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengakui bahwa pertemuan dengan Suhairi menjadi titik penting dalam proses verifikasi aspirasi masyarakat. Ia menegaskan DPRD akan bertindak hati-hati dan memastikan setiap langkah berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar

 

“Kami tidak bisa gegabah. Semua bukti dan keterangan dari Saudara Suhairi akan dikaji bersama bagian hukum dan pemerintahan. DPRD juga berada di bawah pengawasan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, sehingga setiap keputusan harus akurat,” ujarnya.

 

Ali menjelaskan, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tahapan politiknya harus dimulai dari inisiatif satu fraksi dan didukung oleh minimal tujuh anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

 

Selain itu, bila usulan tersebut sampai ke sidang paripurna, rapat wajib dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari total 45 anggota DPRD, atau sekitar 30 orang anggota dewan.

 

“Prosedur ini tidak sederhana. Semua harus ditempuh sesuai mekanisme undang-undang agar keputusan dewan sah dan tidak cacat hukum,” tegasnya.

 

DPRD Pamekasan dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025 guna mendalami temuan dan menentukan arah proses politik berikutnya.

 

“Kami akan menindaklanjuti secara serius, tapi tetap dalam koridor hukum dan tata tertib DPRD,” pungkasnya.(nal/mad).

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Hadiri Haul RKH Hasan Bakir, Pesan Persatuan Menggema dari Palpetto Pamekasan
BRI Pamekasan Santuni Ahli Waris Nasabah dengan Santunan Rp 75 Juta
Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:28 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Haul RKH Hasan Bakir, Pesan Persatuan Menggema dari Palpetto Pamekasan

Jumat, 4 September 2026 - 19:38 WIB

BRI Pamekasan Santuni Ahli Waris Nasabah dengan Santunan Rp 75 Juta

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Berita Terbaru