Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan Masuki Babak Krusial, Suhairi Klaim Miliki Bukti Baru

Avatar

- Reporter

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhairi menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai tambahan bukti kepada pimpinan DPRD Pamekasan.

Suhairi menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai tambahan bukti kepada pimpinan DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Proses pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, memasuki babak yang semakin serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan kini tengah mengkaji sejumlah bukti baru yang diserahkan langsung oleh Ach. Suhairi, pengusul utama pemakzulan tersebut.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (17/10/2025) di ruang Lobi DPRD berlangsung tegang namun terbuka. Suhairi datang membawa enam bukti tambahan yang diklaim memperkuat dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan penyimpangan kebijakan oleh kepala daerah.

“Bukti baru ini mencakup perubahan peraturan bupati dan kebijakan anggaran yang kami nilai menyalahi sumpah jabatan. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat,” tegas Suhairi usai pertemuan.

BACA JUGA :  Kekeringan Meluas ke 82 Desa, Kalaksa BPBD Pamekasan Beralasan Serapan BTT masih Direkap

 

Suhairi menyambut baik sikap terbuka dewan. Ia menilai DPRD menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi publik.

 

“DPRD sudah menyatakan siap menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ini bentuk keseriusan mereka terhadap aspirasi rakyat,” katanya.

 

Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengakui bahwa pertemuan dengan Suhairi menjadi titik penting dalam proses verifikasi aspirasi masyarakat. Ia menegaskan DPRD akan bertindak hati-hati dan memastikan setiap langkah berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA :  Di Hadapan Mahasiswa UIN Madura, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada AI

 

“Kami tidak bisa gegabah. Semua bukti dan keterangan dari Saudara Suhairi akan dikaji bersama bagian hukum dan pemerintahan. DPRD juga berada di bawah pengawasan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, sehingga setiap keputusan harus akurat,” ujarnya.

 

Ali menjelaskan, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tahapan politiknya harus dimulai dari inisiatif satu fraksi dan didukung oleh minimal tujuh anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA :  Debat Ketiga, Paslon Berbakti Ungkap Pentingnya Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Provinsi 

 

Selain itu, bila usulan tersebut sampai ke sidang paripurna, rapat wajib dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari total 45 anggota DPRD, atau sekitar 30 orang anggota dewan.

 

“Prosedur ini tidak sederhana. Semua harus ditempuh sesuai mekanisme undang-undang agar keputusan dewan sah dan tidak cacat hukum,” tegasnya.

 

DPRD Pamekasan dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025 guna mendalami temuan dan menentukan arah proses politik berikutnya.

 

“Kami akan menindaklanjuti secara serius, tapi tetap dalam koridor hukum dan tata tertib DPRD,” pungkasnya.(nal/mad).

Berita Terkait

Sulit Dikonfirmasi, Bupati Pamekasan Minta Kepala DKPP tidak Abaikan Fungsi Pers
Kekeringan Meluas ke 82 Desa, Kalaksa BPBD Pamekasan Beralasan Serapan BTT masih Direkap
Alokasi APBD Rp18 Miliar, PAD Sampah DLH Pamekasan Cuma Rp85 Juta
Serapan APBD Baru 60,42 Persen, DLH Pamekasan Berdalih Minim Kompetensi SDM
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Pamekasan Deklarasikan Dukungan dan Siap Kawal Asta Cita
DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Sulit Dikonfirmasi, Bupati Pamekasan Minta Kepala DKPP tidak Abaikan Fungsi Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kekeringan Meluas ke 82 Desa, Kalaksa BPBD Pamekasan Beralasan Serapan BTT masih Direkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Alokasi APBD Rp18 Miliar, PAD Sampah DLH Pamekasan Cuma Rp85 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Serapan APBD Baru 60,42 Persen, DLH Pamekasan Berdalih Minim Kompetensi SDM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Pamekasan Deklarasikan Dukungan dan Siap Kawal Asta Cita

Berita Terbaru