Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan Masuki Babak Krusial, Suhairi Klaim Miliki Bukti Baru

Avatar

- Reporter

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhairi menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai tambahan bukti kepada pimpinan DPRD Pamekasan.

Suhairi menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai tambahan bukti kepada pimpinan DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Proses pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, memasuki babak yang semakin serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan kini tengah mengkaji sejumlah bukti baru yang diserahkan langsung oleh Ach. Suhairi, pengusul utama pemakzulan tersebut.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (17/10/2025) di ruang Lobi DPRD berlangsung tegang namun terbuka. Suhairi datang membawa enam bukti tambahan yang diklaim memperkuat dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan penyimpangan kebijakan oleh kepala daerah.

“Bukti baru ini mencakup perubahan peraturan bupati dan kebijakan anggaran yang kami nilai menyalahi sumpah jabatan. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat,” tegas Suhairi usai pertemuan.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Genjot Kampung Budidaya Ikan, Siapkan Bantuan Hingga Rp700 Juta untuk Kelompok Perikanan

 

Suhairi menyambut baik sikap terbuka dewan. Ia menilai DPRD menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi publik.

 

“DPRD sudah menyatakan siap menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ini bentuk keseriusan mereka terhadap aspirasi rakyat,” katanya.

 

Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengakui bahwa pertemuan dengan Suhairi menjadi titik penting dalam proses verifikasi aspirasi masyarakat. Ia menegaskan DPRD akan bertindak hati-hati dan memastikan setiap langkah berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA :  Rapat Bersama Pengusaha Rokok, Pemkab Pamekasan Bahas Strategi Industri Tembakau

 

“Kami tidak bisa gegabah. Semua bukti dan keterangan dari Saudara Suhairi akan dikaji bersama bagian hukum dan pemerintahan. DPRD juga berada di bawah pengawasan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, sehingga setiap keputusan harus akurat,” ujarnya.

 

Ali menjelaskan, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tahapan politiknya harus dimulai dari inisiatif satu fraksi dan didukung oleh minimal tujuh anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA :  BIP Berbagi Berkah, Senyum 300 Anak Yatim Warnai Yatim Fun Pasar Rakyat 2025 di Pamekasan

 

Selain itu, bila usulan tersebut sampai ke sidang paripurna, rapat wajib dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari total 45 anggota DPRD, atau sekitar 30 orang anggota dewan.

 

“Prosedur ini tidak sederhana. Semua harus ditempuh sesuai mekanisme undang-undang agar keputusan dewan sah dan tidak cacat hukum,” tegasnya.

 

DPRD Pamekasan dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025 guna mendalami temuan dan menentukan arah proses politik berikutnya.

 

“Kami akan menindaklanjuti secara serius, tapi tetap dalam koridor hukum dan tata tertib DPRD,” pungkasnya.(nal/mad).

Berita Terkait

Alumni Bahrul Ulum All Out Sukseskan Muktamar ke-35 NU, Siapkan 50 Transportasi hingga Ribuan Relawan
DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau
Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan
Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar
Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Polres Pamekasan Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Sabu Atas Permohonan Orang Tua
Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:44 WIB

Alumni Bahrul Ulum All Out Sukseskan Muktamar ke-35 NU, Siapkan 50 Transportasi hingga Ribuan Relawan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:43 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Berita Terbaru