PAMEKASAN, NOTICE – Proses pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, memasuki babak yang semakin serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan kini tengah mengkaji sejumlah bukti baru yang diserahkan langsung oleh Ach. Suhairi, pengusul utama pemakzulan tersebut.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (17/10/2025) di ruang Lobi DPRD berlangsung tegang namun terbuka. Suhairi datang membawa enam bukti tambahan yang diklaim memperkuat dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan penyimpangan kebijakan oleh kepala daerah.
“Bukti baru ini mencakup perubahan peraturan bupati dan kebijakan anggaran yang kami nilai menyalahi sumpah jabatan. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat,” tegas Suhairi usai pertemuan.
Suhairi menyambut baik sikap terbuka dewan. Ia menilai DPRD menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi publik.
“DPRD sudah menyatakan siap menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ini bentuk keseriusan mereka terhadap aspirasi rakyat,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengakui bahwa pertemuan dengan Suhairi menjadi titik penting dalam proses verifikasi aspirasi masyarakat. Ia menegaskan DPRD akan bertindak hati-hati dan memastikan setiap langkah berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak bisa gegabah. Semua bukti dan keterangan dari Saudara Suhairi akan dikaji bersama bagian hukum dan pemerintahan. DPRD juga berada di bawah pengawasan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, sehingga setiap keputusan harus akurat,” ujarnya.
Ali menjelaskan, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tahapan politiknya harus dimulai dari inisiatif satu fraksi dan didukung oleh minimal tujuh anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat.
Selain itu, bila usulan tersebut sampai ke sidang paripurna, rapat wajib dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari total 45 anggota DPRD, atau sekitar 30 orang anggota dewan.
“Prosedur ini tidak sederhana. Semua harus ditempuh sesuai mekanisme undang-undang agar keputusan dewan sah dan tidak cacat hukum,” tegasnya.
DPRD Pamekasan dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025 guna mendalami temuan dan menentukan arah proses politik berikutnya.
“Kami akan menindaklanjuti secara serius, tapi tetap dalam koridor hukum dan tata tertib DPRD,” pungkasnya.(nal/mad).






