Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU

Avatar

- Reporter

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat koordinasi tentang pengumuman Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I.

Suasana Rapat koordinasi tentang pengumuman Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I.

JOMBANG, NOTICENEWS.id – Persiapan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki babak penting. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I, sebagai langkah awal penetapan peserta yang akan mengikuti forum permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut.

 

Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Pengumuman DPS menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh peserta yang memiliki hak hadir maupun hak suara tercatat secara akurat.

 

Dalam Rapat Koordinasi PBNU bersama Panitia Lokal di Tower G MAN 3 Jombang, diumumkan bahwa sebanyak 501 kepengurusan NU telah masuk dalam DPS Tahap I. Jumlah tersebut terdiri atas 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

BACA JUGA :  Dorong Kemandirian Energi Daerah, Boss HR: Pamekasan Harus Segera Bentuk BUMD Migas

 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.

 

PBNU menyusun daftar tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepengurusan hingga 31 Juli 2026. Tahapan ini menjadi fondasi penting agar seluruh peserta Muktamar memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan organisasi.

 

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, mengatakan seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU diberikan kesempatan melakukan pencermatan terhadap data yang telah diumumkan. Apabila terdapat kekeliruan, pengurus dapat menyampaikan koreksi kepada PBNU paling lambat 6 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Turun Langsung ke Pasar, Pastikan Harga Bapokting Tetap Terkendali Jelang Ramadan

 

“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026).

 

Menurutnya, seluruh masukan dari daerah akan diverifikasi kembali sebelum PBNU menetapkan daftar lanjutan. Hasil pencermatan tersebut akan menjadi dasar penerbitan DPS Tahap II yang dijadwalkan diumumkan pada 7 Agustus 2026.

 

Gus Ipul menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen PBNU untuk menghadirkan penyelenggaraan Muktamar yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

BACA JUGA :  Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Tegas Membantah

 

“Seluruh proses ini dilakukan agar daftar peserta benar-benar valid dan tidak menimbulkan persoalan pada saat pelaksanaan Muktamar nanti,” katanya.

 

PBNU juga telah menetapkan bahwa setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU yang dinyatakan memenuhi syarat akan diwakili empat delegasi resmi, yakni unsur Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris dari masing-masing kepengurusan.

 

Dengan dimulainya tahapan verifikasi peserta ini, rangkaian persiapan Muktamar ke-35 NU memasuki fase yang semakin menentukan. PBNU berharap seluruh jajaran kepengurusan di berbagai tingkatan dapat aktif mencermati data yang telah diumumkan sehingga pelaksanaan Muktamar di Tambakberas dapat berlangsung tertib, lancar, dan sesuai mekanisme organisasi. (Mad/Aj).

Berita Terkait

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan
Dinsos Pamekasan Tekankan Pemdes Tak Asal Usulkan Penerima BLT DBHCHT, 5.500 Buruh Tani Jadi Sasaran
Tangis Pecah Saat Jenazah Rian Tiba di Rumah, Pesan Terakhir untuk Istri Jadi Kenangan
Gugur Saat Bertugas, Bupati Pamekasan Takziah ke Rumah Duka Nurul Rian ABK KMP Virgo Transport 8

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Sabtu, 19 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Kamis, 17 September 2026 - 21:10 WIB

Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak

Kamis, 17 September 2026 - 20:52 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Berita Terbaru