PAMEKASAN, NOTICE NEWS.ID — Dugaan penggunaan aset milik Desa Pasangger, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, untuk pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai memasuki babak serius. Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kini tengah didalami aparat kepolisian.
Kasus yang menyeret dugaan pemanfaatan lahan sekaligus bangunan milik desa itu bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan ke Polres Pamekasan. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pembangunan dan pengelolaan dapur SPPG tersebut.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” ujar Ipda Yoni, Rabu (26/8).
Tak hanya memeriksa saksi, polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada pihak atau mitra pengelola SPPG. Namun, pihak yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.
Polres Pamekasan memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mitra pengelola SPPG sekaligus meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya.
“Mohon menunggu informasi pengembangan selanjutnya,” tambah Ipda Yoni.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa penggunaan aset desa untuk dapur SPPG tidak dapat dibiarkan apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan.
Bahkan, operasional dapur SPPG tersebut berpotensi dihentikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terkait penggunaan aset desa.
“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya. (Mad/Aj).







