PAMEKASAN, NOTICE – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan kembali memantik sorotan publik. Sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Kota diduga menerima double distribusi dari dua Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) berbeda, sehingga memicu kisruh antar pengelola dapur MBG. Senin (10/11/2025).
Kasus tumpang tindih distribusi ini salah satunya terjadi di SMKN 3 Pamekasan, yang tercatat mendapat suplai menu MBG dari Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo dan Yayasan Garuda Jaya Abadi secara bersamaan.
Tidak hanya itu, SMPN 6 Pamekasan, yang sesuai zonasi semestinya disalurkan oleh SPPG Yayasan Iltizam Nyalabu Daya, justru juga didistribusi oleh pihak Ibnu Bachir Klampar. Pola serupa ditemukan pada SDN Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah, dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar, yang menurut pemetaan awal berada di bawah koordinasi Yayasan Fatimah Maju Bersama Bugih 4.
Kordinator SPPG Kecamatan Kota, Rifki Heri Wifianto, membenarkan adanya pemerataan baru yang seharusnya mulai diberlakukan pada 10 November 2025. Ia menegaskan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat di Aula Kodim 0826 Pamekasan pada Kamis (23/11/2025), yang dihadiri unsur Forkopimcam dan seluruh koordinator SPPG.
“Pemerataan seharusnya berlaku mulai 10 November 2025 dan sudah disepakati bersama serta ditandatangani Kordinator Wilayah,” tegas Rifki.
Rifki mengaku kondisi ini sebenarnya sudah diprediksi akan menimbulkan gesekan. Karena itu, ia mengklaim telah melakukan komunikasi dan melaporkan potensi masalah ini jauh sebelumnya.
“Saya sudah laporkan ke Korwil dan sebelumnya juga sudah koordinasi. Informasinya, Korwil akan menindaklanjuti dan bersurat ke pusat,” tambahnya.
Pihak sekolah kini memilih menahan diri. Kepala SMKN 3 Pamekasan, Sri Indrawati, menyatakan distribusi dari dua dapur sementara dihentikan sampai ada penyelesaian resmi.
“Ditangguhkan dulu sampai masing-masing dapur menyelesaikan masalah dengan baik,” singkatnya.
Sementara itu, Jakfar, perwakilan Yayasan Ibnu Bachir Klampar, menolak dianggap melanggar aturan. Ia menegaskan pihaknya tidak menandatangani kesepakatan dalam rapat di Kodim karena merasa keputusan diambil sepihak dan tidak sesuai juknis.
“Yang di Proppo tidak tanda tangan, tidak setuju. Karena mereka mengatur sepihak,” tegasnya.
Menurut Jakfar, dapur Ibnu Bachir telah berjalan tertib, kondusif, dan tidak menyalahi radius distribusi maupun MoU yang sudah disepakati sebelum pemetaan ulang.
“Kami tidak melanggar juknis. Dapur sudah berjalan lancar dan penerima juga mau. Kenapa dapur yang kondusif justru diganggu? Secara radius kami sesuai juknis, MoU juga sudah ada sejak awal,” tutupnya melalui pesan WhatsApp. (znf/Aj).






