PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai menyiapkan strategi pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 melalui pembentukan dana cadangan. Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Pamekasan itu dipimpin Ketua DPRD Ali Masykur dan dihadiri Bupati Pamekasan K.H. Kholilurrahman, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta perwakilan partai politik.
Selain Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029, rapat juga membahas tiga Raperda lainnya, yakni Transformasi Digital, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Kholilurrahman menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan anggaran Pilkada yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
“Pengalaman Pilkada sebelumnya menunjukkan kebutuhan anggaran yang cukup besar. Karena itu, dana perlu disiapkan secara bertahap setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan Pilkada,” ujar Kholilurrahman di hadapan anggota DPRD, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, besaran dana cadangan saat ini tengah dihitung oleh Sekretaris Daerah bersama tim keuangan daerah. Pemerintah berharap pembahasan Raperda tersebut mendapat dukungan DPRD sehingga persiapan anggaran Pilkada 2029 dapat dilakukan secara matang.
“Kami sedang menyusun besaran nominalnya. Nantinya akan disampaikan setelah ada keputusan. Yang jelas, anggaran Pilkada harus disiapkan sesuai kebutuhan riil agar penyelenggaraannya berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal daerah. Dengan skema tersebut, beban pembiayaan Pilkada tidak akan menumpuk dalam satu tahun anggaran.
Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa pembahasan Raperda tetap menyesuaikan perkembangan regulasi di tingkat pusat.
“Apabila nantinya ada perubahan Undang-Undang Pilkada, misalnya mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, maka keberadaan dana cadangan ini bisa saja tidak lagi diperlukan. Namun selama belum ada perubahan regulasi, pembentukan dana cadangan tetap harus dipersiapkan,” tegasnya. (Mad/aj).







