Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos

Avatar

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

PAMEKASAN, NOTICE – Sebuah rekaman suara yang diduga merupakan percakapan antara Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi menjadi perbincangan hangat di media sosial.

 

Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu diunggah oleh akun TikTok “Ayo Pamekasan” pada Minggu (12/10/2025) dan sudah ditonton lebih dari delapan ribu kali. Dalam rekaman tersebut terdengar pembicaraan seputar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

BACA JUGA :  Diduga Keracunan Makanan Gratis, Sejumlah Siswa SDN Pasanggar 1 Pamekasan Alami Muntah-muntah

 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab, sejumlah pihak mengimbau agar masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan dan tetap mengedepankan etika dalam bermedia sosial.

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, mengingatkan bahwa penyebaran rekaman pribadi tanpa izin termasuk tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika digital.

BACA JUGA :  Soroti Dugaan Keracunan MBG di SDN Pasanggar 1, Komisi 4 Akan Panggil Yayasan SPPG Al-Bukhari

 

“Rekaman suara merupakan bagian dari data pribadi. Jika disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

 

Menurutnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur dengan jelas mengenai perlindungan data pribadi, salah satunya melalui Pasal 26, yang menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi harus mendapat persetujuan dari pemiliknya.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi Bersama Presiden Prabowo

 

Faidi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan konten di ruang digital.

 

“Bijak bermedsos sangat penting. Jangan sampai keinginan untuk menyebarkan informasi justru berujung pada pelanggaran hukum,” tambahnya.

 

Ia menilai, penyebaran informasi pribadi tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik dan mencederai privasi seseorang. “Terlebih jika yang terlibat adalah pejabat publik,” pungkasnya. (Mad).

Berita Terkait

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Kuota RTLH 2026 Diprediksi Berkurang, DPRKP Pamekasan Konsisten Targetkan Penyelesaian 22 Unit Rumah Kategori Bencana
Hardiknas Jatim 2026 di Pamekasan Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Siswa Ikuti Senam Kolosal
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Menteri Pendidikan
Peringati Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Gaungkan PP Tunas Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital
Rapat Paripurna LKPJ Bersama Bupati, DPRD Pamekasan Fokus Soroti Kemiskinan dan Pengangguran
Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Tegas Membantah

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:15 WIB

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:57 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Hardiknas Jatim 2026 di Pamekasan Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Siswa Ikuti Senam Kolosal

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Menteri Pendidikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:21 WIB

Peringati Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Gaungkan PP Tunas Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital

Berita Terbaru

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB