Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos

Avatar

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

PAMEKASAN, NOTICE – Sebuah rekaman suara yang diduga merupakan percakapan antara Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi menjadi perbincangan hangat di media sosial.

 

Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu diunggah oleh akun TikTok “Ayo Pamekasan” pada Minggu (12/10/2025) dan sudah ditonton lebih dari delapan ribu kali. Dalam rekaman tersebut terdengar pembicaraan seputar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

BACA JUGA :  Bupati–Wabup Pamekasan Serap Aspirasi Desa, Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata

 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab, sejumlah pihak mengimbau agar masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan dan tetap mengedepankan etika dalam bermedia sosial.

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, mengingatkan bahwa penyebaran rekaman pribadi tanpa izin termasuk tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika digital.

BACA JUGA :  Didik Hariadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pamekasan, Bupati KH Kholilurrahman Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Stabil

 

“Rekaman suara merupakan bagian dari data pribadi. Jika disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

 

Menurutnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur dengan jelas mengenai perlindungan data pribadi, salah satunya melalui Pasal 26, yang menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi harus mendapat persetujuan dari pemiliknya.

BACA JUGA :  Bupati Kholilurrahman Minta IMI Pamekasan Jadi Garda Terdepan Tertibkan Gank Motor dan Bangun Budaya Berkendara Positif

 

Faidi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan konten di ruang digital.

 

“Bijak bermedsos sangat penting. Jangan sampai keinginan untuk menyebarkan informasi justru berujung pada pelanggaran hukum,” tambahnya.

 

Ia menilai, penyebaran informasi pribadi tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik dan mencederai privasi seseorang. “Terlebih jika yang terlibat adalah pejabat publik,” pungkasnya. (Mad).

Berita Terkait

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Kedatangan Haji Her Usai Pemeriksaan KPK
Wabup Sukriyanto Dorong Layanan Cathlab RSUD Pamekasan Tercover BPJS Kesehatan
Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda
Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat
Wabup Pamekasan Sidak Dua Dapur SPPG, Soroti Menu Gizi hingga Pengolahan Limbah
Wabup Pamekasan Tekankan Peran Penghafal Al-Qur’an sebagai Pilar Moral dan Sosial Masyarakat
Wabup Pamekasan Tinjau Dapur MBG di Pademawu Timur, Pastikan Standar Higiene Terpenuhi
Kunjungi Pamekasan, Gubernur Khofifah Gelontorkan Bansos Rp13,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:11 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Kedatangan Haji Her Usai Pemeriksaan KPK

Selasa, 7 April 2026 - 19:16 WIB

Wabup Sukriyanto Dorong Layanan Cathlab RSUD Pamekasan Tercover BPJS Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:53 WIB

Wabup Pamekasan Sidak Dua Dapur SPPG, Soroti Menu Gizi hingga Pengolahan Limbah

Berita Terbaru