Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos

Avatar

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

PAMEKASAN, NOTICE – Sebuah rekaman suara yang diduga merupakan percakapan antara Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi menjadi perbincangan hangat di media sosial.

 

Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu diunggah oleh akun TikTok “Ayo Pamekasan” pada Minggu (12/10/2025) dan sudah ditonton lebih dari delapan ribu kali. Dalam rekaman tersebut terdengar pembicaraan seputar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Polres Kabupaten Mojokerto Gandeng Aliansi BEM dan OKP Salurkan Ratusan Paket Sembako

 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab, sejumlah pihak mengimbau agar masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan dan tetap mengedepankan etika dalam bermedia sosial.

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, mengingatkan bahwa penyebaran rekaman pribadi tanpa izin termasuk tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika digital.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Dorong Percepatan Perubahan APBD 2025

 

“Rekaman suara merupakan bagian dari data pribadi. Jika disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

 

Menurutnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur dengan jelas mengenai perlindungan data pribadi, salah satunya melalui Pasal 26, yang menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi harus mendapat persetujuan dari pemiliknya.

BACA JUGA :  Wisata Pantai Jumiang Akan Bertransformasi, Pemkab Pamekasan Rancang Konsep Halal Tourism

 

Faidi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan konten di ruang digital.

 

“Bijak bermedsos sangat penting. Jangan sampai keinginan untuk menyebarkan informasi justru berujung pada pelanggaran hukum,” tambahnya.

 

Ia menilai, penyebaran informasi pribadi tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik dan mencederai privasi seseorang. “Terlebih jika yang terlibat adalah pejabat publik,” pungkasnya. (Mad).

Berita Terkait

Dumas Masuk Polres, Aset Balai Desa Pesangger Disebut Disewakan: DPMD dan Camat Klaim Ada Musdes
GSM-P Desak Korwil BGN dan Satgas Tutup Dapur SPPG di Balai Desa Pasanggar
Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Komisi II DPRD Pamekasan Warning Gudang Tembakau: Jangan Abaikan BPP dan Petani
Ribuan Jamaah Hadiri Haul RKH Hasan Bakir, Pesan Persatuan Menggema dari Palpetto Pamekasan
BRI Pamekasan Santuni Ahli Waris Nasabah dengan Santunan Rp 75 Juta
Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:18 WIB

Dumas Masuk Polres, Aset Balai Desa Pesangger Disebut Disewakan: DPMD dan Camat Klaim Ada Musdes

Selasa, 8 September 2026 - 20:24 WIB

GSM-P Desak Korwil BGN dan Satgas Tutup Dapur SPPG di Balai Desa Pasanggar

Selasa, 8 September 2026 - 19:55 WIB

Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset

Senin, 7 September 2026 - 17:55 WIB

DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 7 September 2026 - 16:48 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Warning Gudang Tembakau: Jangan Abaikan BPP dan Petani

Berita Terbaru