PAMEKASAN, NOTICE – Polres Pamekasan resmi mengungkap kasus penganiayaan maut yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada Ahad (09/11/2025). Peristiwa yang berawal dari cekcok antar dua kelompok pemuda itu berujung tragis, menewaskan satu orang di lokasi.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa empat orang telah diamankan sebagai tersangka. Insiden tersebut dipicu kesalahpahaman yang berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal, ditambah adanya pengaruh minuman beralkohol.
“Diawali dari kesalahpahaman dua belah pihak. Pelaku utama berinisial AD mengaku membela diri, namun justru menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Hendra.
Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Polisi mengamankan para pelaku setelah melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar TKP serta menggencarkan koordinasi dengan aparat desa. Sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya senjata tajam, pakaian korban, dan rekaman CCTV.
AKBP Hendra menegaskan, AD dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Meski empat pelaku telah ditangkap, beberapa tersangka lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian Polres Pamekasan.
“Masih ada beberapa tersangka yang belum tertangkap. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga kasus ini tuntas” tegas Kapolres.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pelaku dan mencegah insiden serupa terulang. (znf/Aj).






