Polres Pamekasan Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan Maut di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada

Avatar

- Reporter

Minggu, 9 November 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto didampingi Kasatreskrim, Kapolsek Kota dan Kasihumas saat mengungkapkan kasus penganiayaan.

Keterangan Foto: Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto didampingi Kasatreskrim, Kapolsek Kota dan Kasihumas saat mengungkapkan kasus penganiayaan.

PAMEKASAN, NOTICE – Polres Pamekasan resmi mengungkap kasus penganiayaan maut yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada Ahad (09/11/2025). Peristiwa yang berawal dari cekcok antar dua kelompok pemuda itu berujung tragis, menewaskan satu orang di lokasi.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa empat orang telah diamankan sebagai tersangka. Insiden tersebut dipicu kesalahpahaman yang berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal, ditambah adanya pengaruh minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Sosialisasi Ops Semeru, Tekankan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalu Lintas

“Diawali dari kesalahpahaman dua belah pihak. Pelaku utama berinisial AD mengaku membela diri, namun justru menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Hendra.

Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Polisi mengamankan para pelaku setelah melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar TKP serta menggencarkan koordinasi dengan aparat desa. Sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya senjata tajam, pakaian korban, dan rekaman CCTV.

BACA JUGA :  Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

AKBP Hendra menegaskan, AD dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Meski empat pelaku telah ditangkap, beberapa tersangka lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Sejumlah Pejabat Utama Polres Pamekasan Diganti, Begini Pesan Kapolres AKBP Dani

“Masih ada beberapa tersangka yang belum tertangkap. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga kasus ini tuntas” tegas Kapolres.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pelaku dan mencegah insiden serupa terulang. (znf/Aj).

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Jadi Momentum Kebangkitan Manuskrip Ulama Nusantara
Viral Video Menu MBG Diduga Berulat, SPPG Batumarmar Bujur Tengah Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Di Hadapan Mahasiswa UIN Madura, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada AI
Hardiknas Jatim 2026 di Pamekasan Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Siswa Ikuti Senam Kolosal
Dari Pelantikan ke Aksi: ORMAWA IDB Pamekasan Langsung Gaspol Bekal Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi
Santri Banyuanyar Kembali Harumkan Indonesia, Bupati Pamekasan Beri Restu Menuju Turki

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Muktamar ke-35 NU Jadi Momentum Kebangkitan Manuskrip Ulama Nusantara

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:37 WIB

Viral Video Menu MBG Diduga Berulat, SPPG Batumarmar Bujur Tengah Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

Di Hadapan Mahasiswa UIN Madura, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada AI

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Hardiknas Jatim 2026 di Pamekasan Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Siswa Ikuti Senam Kolosal

Berita Terbaru