PAMEKASAN, notice – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2025. Penetapan dilakukan dalam forum bersama antara pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pengusaha tembakau di Peringgitan Dalam Pendapa Agung Ronggosukowati, Selasa (5/8/2025).
Plt Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, menyampaikan bahwa penetapan BPP tahun ini tidak dilakukan secara sepihak. Angka yang diumumkan merupakan hasil kajian teknis, riset lapangan, serta musyawarah dengan para pemangku kepentingan.
“Angka ini tidak asal ditentukan. Kami lakukan analisis menyeluruh di seluruh wilayah Pamekasan agar benar-benar mencerminkan kondisi riil petani,” ujar Indah.
Penetapan BPP juga telah melalui kesepakatan kolektif antara asosiasi petani tembakau dan pengusaha rokok. Seluruh pihak menyetujui angka yang dianggap logis, adil, dan realistis.
Kenaikan BPP tahun 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kenaikan harga tenaga kerja (HOK), biaya pupuk, dan sarana produksi lainnya. Adapun BPP terbaru yang ditetapkan meliputi tiga kategori tembakau:
- Tembakau sawah: Rp 47.685 (naik dari Rp46.725)
- Tembakau tegal: Rp 53.533 (naik dari Rp52.639)
- Tembakau gunung: Rp 64.000 (naik dari Rp63.233)
“Kami ingin memastikan bahwa petani memperoleh hasil yang layak, dan di sisi lain, pengusaha juga tetap mendapatkan margin usaha yang wajar. Ini adalah titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Indah.
Penetapan BPP ini menjadi bagian dari upaya DKPP Pamekasan dalam menjaga ekosistem industri tembakau yang sehat dan berkelanjutan. Terlebih, tembakau masih menjadi salah satu komoditas unggulan yang menggerakkan perekonomian lokal di wilayah Madura.
Langkah strategis ini juga menjadi acuan penting bagi para pelaku industri tembakau dalam menentukan harga jual beli selama musim panen.







