Pemkab Pamekasan Tetapkan Biaya Pokok Produksi Tembakau 2025

Avatar

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Rapat penetapan BPP Tembakau tahun 2025 di Peringgitan Dalam Pendapa Agung Ronggosukowati.

Keterangan foto: Rapat penetapan BPP Tembakau tahun 2025 di Peringgitan Dalam Pendapa Agung Ronggosukowati.

PAMEKASAN, notice – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2025. Penetapan dilakukan dalam forum bersama antara pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pengusaha tembakau di Peringgitan Dalam Pendapa Agung Ronggosukowati, Selasa (5/8/2025).

Plt Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, menyampaikan bahwa penetapan BPP tahun ini tidak dilakukan secara sepihak. Angka yang diumumkan merupakan hasil kajian teknis, riset lapangan, serta musyawarah dengan para pemangku kepentingan.

BACA JUGA :  Petani Tembakau Pamekasan Kini Punya Jaminan Sosial dari DBHCHT

“Angka ini tidak asal ditentukan. Kami lakukan analisis menyeluruh di seluruh wilayah Pamekasan agar benar-benar mencerminkan kondisi riil petani,” ujar Indah.

Penetapan BPP juga telah melalui kesepakatan kolektif antara asosiasi petani tembakau dan pengusaha rokok. Seluruh pihak menyetujui angka yang dianggap logis, adil, dan realistis.

Kenaikan BPP tahun 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kenaikan harga tenaga kerja (HOK), biaya pupuk, dan sarana produksi lainnya. Adapun BPP terbaru yang ditetapkan meliputi tiga kategori tembakau:

  • Tembakau sawah: Rp 47.685 (naik dari Rp46.725)
  • Tembakau tegal: Rp 53.533 (naik dari Rp52.639)
  • Tembakau gunung: Rp 64.000 (naik dari Rp63.233)
BACA JUGA :  DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau

“Kami ingin memastikan bahwa petani memperoleh hasil yang layak, dan di sisi lain, pengusaha juga tetap mendapatkan margin usaha yang wajar. Ini adalah titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Indah.

Penetapan BPP ini menjadi bagian dari upaya DKPP Pamekasan dalam menjaga ekosistem industri tembakau yang sehat dan berkelanjutan. Terlebih, tembakau masih menjadi salah satu komoditas unggulan yang menggerakkan perekonomian lokal di wilayah Madura.

BACA JUGA :  Bawaslu Pamekasan Abadikan Hasil Pengawasan Pemilu dengan Launching Buku Di Garis Depan Demokrasi

Langkah strategis ini juga menjadi acuan penting bagi para pelaku industri tembakau dalam menentukan harga jual beli selama musim panen.

Berita Terkait

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
BIP Hadirkan Keceriaan untuk 500 Anak Yatim di Pasar Malam Pamekasan
Buntut Bangunan Indomaret Dirusak, DPRD Pamekasan Soroti Lonjakan Kuota Ritel Modern
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB