Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

PAMEKASAN, NOTICE – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Pamekasan kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara. Pelaku berinisial UA berhasil diringkus jajaran Polres Pamekasan setelah aksi kejahatannya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan secara cepat pascakejadian kecelakaan tragis yang dialami para korban di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :  Partai NasDem Serahkan B1-KWK kepada Kiai Kholil-Sukri Maju Pilkada Pamekasan 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan korban berinisial M, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap UA pada Sabtu (10/1/2026). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pamekasan pada Senin (12/1/2026).

 

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat empat korban, sementara pelaku hanya satu orang dan bertindak sendirian.

 

“Akibat perbuatan pelaku, satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami patah tulang, dan dua korban lainnya menderita luka-luka. Pelaku tunggal, bukan bagian dari kelompok,” ungkap Kompol Hendry.

BACA JUGA :  Mahasiswi UIM Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Ada Luka Dibagian Telunjuk Tangan Kiri

 

Hendry menerangkan, aksi kejahatan bermula saat pelaku memepet kendaraan korban, lalu merampas gelang emas yang dikenakan di tangan kiri korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan kecelakaan fatal.

 

Atas perbuatannya, pelaku UA dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Motif pelaku adalah pencurian. Namun akibat tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat,” tegas Hendry.

BACA JUGA :  Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

 

Selain mengamankan pelaku, Polres Pamekasan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas milik korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melarikan diri.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak kriminal, terlebih yang merenggut nyawa orang lain, akan berujung pada jeratan hukum berat dan hukuman penjara panjang. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Pemkab Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial
Ribuan Anak Disabilitas Dipeluk dalam Satu Panggung, BIP Tebar Kepedulian Tanpa Sekat di Pamekasan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Senin, 27 April 2026 - 23:50 WIB

Pemkab Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial

Senin, 27 April 2026 - 07:30 WIB

Ribuan Anak Disabilitas Dipeluk dalam Satu Panggung, BIP Tebar Kepedulian Tanpa Sekat di Pamekasan

Berita Terbaru

Suasana Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB