Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

PAMEKASAN, NOTICE – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Pamekasan kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara. Pelaku berinisial UA berhasil diringkus jajaran Polres Pamekasan setelah aksi kejahatannya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan secara cepat pascakejadian kecelakaan tragis yang dialami para korban di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :  Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat

 

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan korban berinisial M, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap UA pada Sabtu (10/1/2026). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pamekasan pada Senin (12/1/2026).

 

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat empat korban, sementara pelaku hanya satu orang dan bertindak sendirian.

 

“Akibat perbuatan pelaku, satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami patah tulang, dan dua korban lainnya menderita luka-luka. Pelaku tunggal, bukan bagian dari kelompok,” ungkap Kompol Hendry.

BACA JUGA :  Trafik Data Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan Selama Periode Tahun Baru

 

Hendry menerangkan, aksi kejahatan bermula saat pelaku memepet kendaraan korban, lalu merampas gelang emas yang dikenakan di tangan kiri korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan kecelakaan fatal.

 

Atas perbuatannya, pelaku UA dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Motif pelaku adalah pencurian. Namun akibat tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat,” tegas Hendry.

BACA JUGA :  Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan

 

Selain mengamankan pelaku, Polres Pamekasan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas milik korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melarikan diri.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak kriminal, terlebih yang merenggut nyawa orang lain, akan berujung pada jeratan hukum berat dan hukuman penjara panjang. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Muktamar ke-35 NU Jadi Panggung Turots Ulama Nusantara, Ratusan Manuskrip Bakal Dipamerkan
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Motor Bermuatan BBM Terbakar Usai Bertabrakan dengan Pick up Pengangkut Tembakau di Palengaan, Satu Orang Tewas
Ketua Ansor Jatim Hadiri Resepsi Kapal Perang Tiongkok Qi Jiguang
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Muktamar ke-35 NU Jadi Panggung Turots Ulama Nusantara, Ratusan Manuskrip Bakal Dipamerkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Motor Bermuatan BBM Terbakar Usai Bertabrakan dengan Pick up Pengangkut Tembakau di Palengaan, Satu Orang Tewas

Berita Terbaru