Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

PAMEKASAN, NOTICE – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Pamekasan kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara. Pelaku berinisial UA berhasil diringkus jajaran Polres Pamekasan setelah aksi kejahatannya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan secara cepat pascakejadian kecelakaan tragis yang dialami para korban di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :  Dari Pelantikan ke Aksi: ORMAWA IDB Pamekasan Langsung Gaspol Bekal Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

 

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan korban berinisial M, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap UA pada Sabtu (10/1/2026). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pamekasan pada Senin (12/1/2026).

 

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat empat korban, sementara pelaku hanya satu orang dan bertindak sendirian.

 

“Akibat perbuatan pelaku, satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami patah tulang, dan dua korban lainnya menderita luka-luka. Pelaku tunggal, bukan bagian dari kelompok,” ungkap Kompol Hendry.

BACA JUGA :  DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau

 

Hendry menerangkan, aksi kejahatan bermula saat pelaku memepet kendaraan korban, lalu merampas gelang emas yang dikenakan di tangan kiri korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan kecelakaan fatal.

 

Atas perbuatannya, pelaku UA dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Motif pelaku adalah pencurian. Namun akibat tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat,” tegas Hendry.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

 

Selain mengamankan pelaku, Polres Pamekasan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas milik korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melarikan diri.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak kriminal, terlebih yang merenggut nyawa orang lain, akan berujung pada jeratan hukum berat dan hukuman penjara panjang. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Audiensi ke Bupati, Forkom Nakes Sebut Kadinkes Pamekasan Diduga Diintimidasi Demostran
Ibu dan Anak di Pamekasan Didatangi Orang Tak Dikenal, Diancam Celurit dan Barang Usaha Dijarah
Kemarau Menggerus Debit Air, Pasokan PDAM Pamekasan Anjlok Lebih dari 50 Persen di Dua Titik
Video Dugaan Penganiayaan Santri di Batumarmar Viral, Korban Dirawat di RSUD Pamekasan
Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Tersangka Diamankan Polisi
Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis
Siswi SD di Proppo Diduga Jadi Korban Pencabulan di Lingkungan Sekolah, Polisi Amankan Penjaga Sekolah
Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Audiensi ke Bupati, Forkom Nakes Sebut Kadinkes Pamekasan Diduga Diintimidasi Demostran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Ibu dan Anak di Pamekasan Didatangi Orang Tak Dikenal, Diancam Celurit dan Barang Usaha Dijarah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Kemarau Menggerus Debit Air, Pasokan PDAM Pamekasan Anjlok Lebih dari 50 Persen di Dua Titik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis

Berita Terbaru