Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

Polres Pamekasan saat memperlihatkan tersangka Curas Maut.

PAMEKASAN, NOTICE – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Pamekasan kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara. Pelaku berinisial UA berhasil diringkus jajaran Polres Pamekasan setelah aksi kejahatannya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan secara cepat pascakejadian kecelakaan tragis yang dialami para korban di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :  Rangkaian HPN 2025, PWI Jatim Gelar Jalan Sehat Hadiah Umrah

 

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan korban berinisial M, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap UA pada Sabtu (10/1/2026). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pamekasan pada Senin (12/1/2026).

 

Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat empat korban, sementara pelaku hanya satu orang dan bertindak sendirian.

 

“Akibat perbuatan pelaku, satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami patah tulang, dan dua korban lainnya menderita luka-luka. Pelaku tunggal, bukan bagian dari kelompok,” ungkap Kompol Hendry.

BACA JUGA :  Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

 

Hendry menerangkan, aksi kejahatan bermula saat pelaku memepet kendaraan korban, lalu merampas gelang emas yang dikenakan di tangan kiri korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan kecelakaan fatal.

 

Atas perbuatannya, pelaku UA dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Motif pelaku adalah pencurian. Namun akibat tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat,” tegas Hendry.

BACA JUGA :  JCP Bersama Polres Pamekasan Gembleng Siswa SMK Darul Ulum Banyuanyar dengan Jurnalistik dan Cyber Crime

 

Selain mengamankan pelaku, Polres Pamekasan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas milik korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melarikan diri.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak kriminal, terlebih yang merenggut nyawa orang lain, akan berujung pada jeratan hukum berat dan hukuman penjara panjang. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Mahasiswi UIN Madura Tewas Usai Motor Ditabrak Dump Truck
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan
Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Motor di Larangan Pamekasan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Empat Sapi Jumbo dan Delapan Kambing Dikurbankan, Tangga Seribu Tebar Ribuan Paket Daging
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Mahasiswi UIN Madura Tewas Usai Motor Ditabrak Dump Truck

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:01 WIB

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:04 WIB

Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Motor di Larangan Pamekasan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:57 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Berita Terbaru

PMII saat melakukan dialog dengan Bupati Pamekasan

Daerah

PMII Desak Penuntasan Tambang Galian C di Pamekasan

Rabu, 24 Jun 2026 - 23:38 WIB