PAMEKASAN, NOTICE – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Pamekasan kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara. Pelaku berinisial UA berhasil diringkus jajaran Polres Pamekasan setelah aksi kejahatannya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan secara cepat pascakejadian kecelakaan tragis yang dialami para korban di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan korban berinisial M, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap UA pada Sabtu (10/1/2026). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pamekasan pada Senin (12/1/2026).
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat empat korban, sementara pelaku hanya satu orang dan bertindak sendirian.
“Akibat perbuatan pelaku, satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami patah tulang, dan dua korban lainnya menderita luka-luka. Pelaku tunggal, bukan bagian dari kelompok,” ungkap Kompol Hendry.
Hendry menerangkan, aksi kejahatan bermula saat pelaku memepet kendaraan korban, lalu merampas gelang emas yang dikenakan di tangan kiri korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan kecelakaan fatal.
Atas perbuatannya, pelaku UA dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Motif pelaku adalah pencurian. Namun akibat tindakannya menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat,” tegas Hendry.
Selain mengamankan pelaku, Polres Pamekasan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas milik korban, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melarikan diri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak kriminal, terlebih yang merenggut nyawa orang lain, akan berujung pada jeratan hukum berat dan hukuman penjara panjang. (Znf/Aj).






