PAMEKASAN, NOTICE – Aksi penyelundupan barang terlarang berupa narkoba terjadi di lingkungan Lapas Kelas IIA Pamekasan oleh Oknum petugas yang menjabat sebagai anggota Regu Penjagaan (RUPA). Aksi Pelaku berhasil digagalkan oleh petugas P2U (Petugas Pengamanan Pintu Utama).
Kepala Lapas IIA Pamekasan Syukron Hamdani mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, (12/01/2026) setelah dirinya mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap oknum petugas saat akan mencoba melakukan aksi terlarangnya.
“Saat itu saya menerima laporan dari petugas P2U, setelah itu saya sendiri langsung memanggil pelaku dan melakukan pemeriksaan di hari itu juga,” tuturnya.
Ia menyebut bahwa pelaku adalah salah satu anggota di RUPA dengan inisial AK. Setelah dirinya melakukan pemeriksaan tehadap pelaku, akhirnya oknum tersebut mengakui perbuatannya. Barang terlarang berupa narkoba tersebut diselundupkan di dalam kemasan Deodorant dan Sandal Jepit milik pelaku.
“Pelaku melakukan penyelundupan barang terlarang dalam kemasan Deodorant dan Sandal Jepit miliknya dengan modus mengantarkan paket kepada petugas di dalam lapas,” jelasnya, Jum’at (16/1).
Syukron secara terus terang menyampaikan bahwa sampai hari ini, pihaknya telah menyerahkan semua barang bukti kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Setelah saya periksa, keesokan harinya saya langsung menyerahkan barang bukti kepada pihak Polres Pamekasan, kami memasrahkan sepenuhnya kepada Polres untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (znf/Aj).






