PAMEKASAN, notice – Demi memastikan layanan kesehatan tetap berjalan cepat dan aman secara hukum, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (10/07/2025).
Fokus kerja sama ini adalah penguatan aspek hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang yang seringkali membutuhkan respons cepat.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda di kantor Kejari setempat.
“Kadang kami dihadapkan pada situasi darurat, seperti kerusakan alat kesehatan penting yang tidak bisa menunggu perubahan anggaran. Di sinilah pentingnya pengadaan cepat yang tetap legal dan akuntabel,” ujar dr. Budi melalui Kabag TU selaku Humas, R. Moh. Ramadhian.
Ia menegaskan, status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum.
Salah satu contoh nyata adalah pengadaan langsung dengan dana BLUD yang bisa dilakukan hingga Rp1 miliar, jauh di atas batas umum dalam Perpres yang hanya Rp400 juta. Namun, kebijakan ini memerlukan pendampingan hukum agar tak berpotensi bermasalah di kemudian hari.
“Kami butuh mitra hukum yang bisa memberikan opini, pendampingan kontrak, hingga pembelaan jika sampai terjadi gugatan. Di sinilah peran Kejari menjadi sangat vital,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda melalui Kasi Intel, Ardian Junaidi menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi seperti ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga jalannya pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif.
“Kami siap memberikan pendampingan dari awal. Mulai dari konsultasi hukum, legal opinion, hingga pembelaan di pengadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga memastikan pelayanan publik tidak terhambat,” pungkasnya.





