noticenews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan segera menetapkan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan.
Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memenangkan Paslon nomor urut 2: KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) sebagai pemenang Pilkada Pamekasan 2024.
Ketu KPU Kabupaten Pamekasan, Mahdi mengatakan, sidang perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024 telah diputuskan oleh MK.
“Putusan MK sudah selesai. Oleh sebab itu, menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU akan melakukan penetapan pasangan pilbup terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, Selasa (25/02).
Kata Mahdi, penetapan Bupati dan Wabup Pamekasan tersebut akan digelar di salah satu Hotel yang berbeda di Pamekasan pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 19.00 WIB.
“Mengenai teknis dan persiapannya, masih akan kita rapatkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*).





