PAMEKASAN, NOTICE – Persoalan pembangunan gerai ritel modern kembali memicu polemik di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, bangunan yang disebut akan ditempati gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, dirusak oleh ratusan orang yang mengatasnamakan tokoh, kiai, alumni dan simpatisan pesantren.
Insiden tersebut mendapat perhatian dari DPRD Pamekasan. Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, mengaku sejak awal telah mengkhawatirkan kebijakan penambahan kuota pasar modern yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Menurut Faridi, kekhawatiran itu muncul setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 11 Tahun 2024 yang menambah kuota pasar modern menjadi dua gerai setiap kecamatan.
Kebijakan tersebut kemudian kembali berubah setelah lahirnya Perbup Nomor 66 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya dan menambah kuota menjadi empat gerai per kecamatan.
“Memang itu yang kita khawatirkan sejak lahirnya Perbup Nomor 11 Tahun 2024. Kami melihat belum urgent penambahan izin pasar modern. Di Perbup itu Kabupaten Pamekasan menambah dua per kecamatan,” kata Faridi, Rabu (7/10/2026).
Ketua Fraksi PKB ini menilai penambahan kuota tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelaku UMKM dan pasar-pasar modern yang dikelola pondok pesantren.
Faridi mengingatkan, penataan pasar modern semestinya tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 yang mengatur agar keberadaan pasar modern tidak mengganggu perekonomian masyarakat serta memperhatikan aspek penataan dan jarak.
“Kami sudah mempertanyakan apa dasar dari penambahan empat per kecamatan, karena kami khawatir mengganggu tumbuh kembang UMKM Kabupaten Pamekasan serta pasar-pasar modern pondok pesantren yang sedang menggeliat,” ujarnya.
Meski demikian, Faridi menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap aksi pengrusakan.
Ia mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan serta pendekatan budaya lokal.
“Tentu saya tidak membenarkan pengrusakan yang terjadi. Mari kita bersama-sama menarik diri dari persoalan ini, tidak menggunakan emosi, tetapi menggunakan pendekatan yang lebih sesuai dengan budaya lokal kita,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengaku tidak mengetahui secara langsung terjadinya pengrusakan bangunan yang akan ditempati gerai Indomaret tersebut.
Ia mengatakan, sehari sebelum insiden, Pemkab Pamekasan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Indomaret setelah adanya audiensi dengan sejumlah tokoh.
“Saya tidak tahu. Karena kemarin sudah kita terbitkan SP1. Seharusnya diam dulu ketika ada SP1, tapi tadi malam katanya ada pekerjaan di Indomaret,” ujar Kholilurrahman.
Menurutnya, setelah SP1 diterbitkan, pihak yang berkepentingan semestinya menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menunggu proses lebih lanjut.
Ditanya mengenai kebijakan penambahan kuota ritel modern dari dua menjadi empat gerai per kecamatan, Kholilurrahman mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
Ia juga meminta investor yang hendak membuka usaha ritel modern tidak hanya berorientasi pada aspek perizinan, tetapi turut mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan di lokasi yang menjadi sasaran investasi.
“Selain itu dievaluasi. Saya berharap kepada kawan-kawan investor, untuk investasi di satu titik itu melihat lingkungannya dulu. Jadi pertimbangan lingkungannya,” katanya.
Kholilurrahman menilai meskipun mekanisme perizinan saat ini telah berubah dan tidak lagi seperti sistem izin lingkungan sebelumnya, kearifan lokal tetap harus menjadi pertimbangan.
“Sekalipun izin lingkungan sudah tidak ada seperti dulu, saya berharap tetap dilaksanakan sehingga kearifan lokal tetap kita perhatikan,” ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan moratorium penerbitan izin ritel modern di Pamekasan, Kholilurrahman menyebut kewenangan penerbitan izin kini berada dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang terdesentralisasi ke pemerintah pusat.
“Izin itu bukan dari kita. Sistemnya sudah desentralisasi ke Jakarta, OSS,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran insiden di Palengaan berdampak terhadap iklim investasi di Pamekasan, Kholilurrahman meminta persoalan tersebut tidak digeneralisasi sebagai gambaran kondisi seluruh kabupaten.
Menurutnya, kasus di Desa Panaan merupakan persoalan yang sangat lokal sehingga investor perlu melihat kondisi riil di lokasi sebelum mengambil keputusan investasi.
“Saya berharap dipilah, mana kasus daerah, mana kasus kabupaten. Itu kan kasusnya super lokal,” katanya.
Ia meyakini investor dapat melihat secara objektif kondisi di lapangan dan mempertimbangkan karakteristik wilayah sebelum melakukan investasi.
“Jadi tidak bisa digeneralisir bahwa itu Pamekasan,” pungkasnya. (znf/Aj).






