PAMEKASAN, NOTICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pamekasan, merespon isu yang sedang hangat tentang rencana pembebasan tunggakan iuran BPJS di Seluruh Indonesia.
Belakangan ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan terkait rencana pembebasan tunggakan iuran BPJS di Indonesia. Hal ini menjadi isu hangat di Kabupaten Pamekasan karena tunggakan iuran BPJS di Kabupaten Pamekasan berkisar kurang lebi Rp43 Miliar per-akhir tahun 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, dr. Galih Anjungsari menegaskan bahwa ketika rencana pembebasan tunggakan iuran tersebut resmi diputuskan, maka pihaknya akan siap melaksanakan kebijakan dan keputusan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh dewan pengawas dan direksi BPJS di tingkat pusat.
“Internal kami masih belum menerima informasi dan edaran resmi mengenai rencana tersebut. Prinsipnya adalah kami akan siap melaksanakan regulasi dan keputusan yang diturunkan oleh pimpinan direksi BPJS kepada kami,” jelas dr. Galih.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa sampai hari ini, Pamekasan menjadi satu-satunya Kabupaten di Madura dengan status UHC-Non Prioritas. Pihaknya berharap kedepan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki semuanya.
“Di wilayah Se – Madura, status UHC Nonprioritas hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kami berharap kedepan bisa lebih maksimal dalam memperbaiki semuanya” pungkasnya. (nal/mad).






