Pamekasan, Noticenews, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Tabri S. Munir mengembalikan bantuan sosial (Bansos) Keluarga Rawan Stunting (KRS) berupa telur dan ayam ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Senin (02/08/2024).
“Saya ini sudah ditanggung oleh negara sejak saya dilantik menjadi anggota DPRD. Jadi saya kembalikan bantuan itu,” kata Anggota DPRD Pamekasan Dapil II itu.
Tabri sapaan akrabnya, meminta kepada Dinsos Pamekasan agar data dirinya sebagai penerima manfaat segera dihapus dan dilakukan update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Setelah saya cek ternyata masuk DTKS. Makanya, saya minta tolong agar data penerima di perbaiki. Kenapa Dinsos karena basis data DTKS itu kewenangannya Dinsos,” pinta Politisi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Mantan Ketua PWI Pamekasan ini menceritakan, bahwa bantuan itu berawal dari seseorang yang mengantarkan paket bantuan ke rumahnya. Padahal, dirinya merasa belum pernah menyetorkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pihak pemerintah desa setempat.
“Saya tidak tahu bantuan ini yang pertama atau yang ke berapa karena kemarin ini diantar ke rumah, jadi kemarin itu diantar ke rumah. Dan saya belum setor KTP. Jadi saya minta ke dinsos agar data penerima bansos tersebut diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, Kadinsos Pamekasan Herman Hidayat mengatakan, bahwa anggota legislatif tersebut sudah dinyatakan non DTKS sejak tahun yang lalu.
“Pak tabri sudah non DTKS sejak tahun kemarin. Pak Tabri sudah saya kasih tahu,” terang Herman saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Dikatakannya, Bansos KRS tersebut bukan program Dinsos. Melainkan kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pamekasan.
“Rawan stunting dinas pengampunya Dinas Pertanian. Bisa ke Pak Nolo ya,” pungkasnya.





