PAMEKASAN, NOTICE – Aparat kepolisian mengusut serius dugaan kejahatan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Pamekasan.
Korban berinisial DP, warga Kecamatan Pademawu, melaporkan dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bersama beberapa orang lainnya.
Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Pamekasan pada awal Januari 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial F, warga Kecamatan Pademawu, sebagai tersangka utama.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengungkap peristiwa tersebut diduga terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan hutan Gro’om, Kecamatan Proppo.
Sebelum kejadian, korban diajak tersangka ke sebuah kafe di Jalan Jokotole, Pamekasan.
Korban dijanjikan akan diantar pulang setelah dari kafe. Namun, di tengah perjalanan korban justru dibawa ke lokasi terpencil menggunakan mobil.
Setibanya di lokasi, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan hingga kehilangan kendali atas dirinya.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila berat berupa pencabulan dan pemerkosaan.
Korban juga menyebut adanya beberapa pria lain yang diduga ikut melakukan perbuatan tersebut, meski identitas mereka belum diungkap ke publik.
Meski kejadian itu telah berlalu beberapa bulan, korban mengaku kerap mendapat intimidasi yang membuatnya merasa terancam. Atas dasar itu, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib.
Sehari setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Pamekasan berhasil mengamankan F.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Terduga pelaku utama sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” singkatnya, Senin (19/1/2026). (Aj).






