Mantan Penasihat Hukum Usulkan Pemakzulan Bupati KH Kholilurrahman kepada DPRD Pamekasan

Avatar

- Reporter

Kamis, 4 September 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhairi secara resmi menyerahkan berkas Pemakzulan Bupati Pamekasan kepada Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam. 

Suhairi secara resmi menyerahkan berkas Pemakzulan Bupati Pamekasan kepada Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam. 

PAMEKASAN//NOTICE – Suasana politik di Kabupaten Pamekasan memanas. Mantan penasihat hukum pasangan Bupati KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati H. Sukriyanto pada Pemilukada 2024 lalu, Suhairi, secara resmi mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati KH Kholilurrahman.

 

Usulan tersebut diserahkan langsung ke DPRD Pamekasan pada Kamis (4/9/2025) siang, lengkap dengan dokumen dan bukti yang diklaim menguatkan dugaan pelanggaran.

 

Menurut Suhairi, ada dua pelanggaran mendasar yang dilakukan Bupati Pamekasan hingga memenuhi syarat dimakzulkan.

BACA JUGA :  Semangat Baru Mahasiswa Madura, IKMA UAC Resmi Dilantik

 

“Pertama, Bupati melanggar sumpah janji jabatan. Kedua, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

 

Ia menilai Bupati tidak berpegang teguh pada UUD 1945 dan Pancasila sebagaimana sumpah jabatan. Bahkan, dalam pembelanjaan APBD 2025, Suhairi menuding adanya pelanggaran ketentuan hukum.

 

Untuk itu, ia meminta DPRD menggunakan tiga haknya: hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat sebagai langkah pemakzulan.

BACA JUGA :  Resepsi Pelantikan PAC GP Ansor Tlanakan, Usung Transformasi Kader Mandiri dalam Ekonomi dan Kokoh dalam Ideologi

 

“Kami harap DPRD segera menindaklanjuti, lalu disampaikan ke Mahkamah Agung dan diusulkan ke Kemendagri. Kami juga siap dilibatkan dalam proses penyelidikan dewan,” tambahnya.

 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam menyatakan pihaknya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat.

 

“Kami terima berkasnya. Selanjutnya akan dilakukan konsolidasi melalui rapat pimpinan dan fraksi-fraksi untuk mengkaji bersama. Kalau memenuhi unsur, kami akan gelar paripurna,” ungkapnya.

BACA JUGA :  PWI Pamekasan Beri Kuliah Jurnalistik Bagi Humas Instansi dan Perbankan

 

Namun, Khairul menegaskan DPRD belum bisa masuk ke ranah teknis sebelum dokumen dipelajari secara menyeluruh.

 

“Saat ini, kami belum bisa menyampaikan teknis karena dokumen belum dibuka dan dipelajari. Nanti akan kami kabarkan setelah rapat,” ujarnya. (Kur/Mad).

Berita Terkait

Serapan APBD Baru 60,42 Persen, DLH Pamekasan Berdalih Minim Kompetensi SDM
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Pamekasan Deklarasikan Dukungan dan Siap Kawal Asta Cita
Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Pansus Desa DPRD Pamekasan Serap Aspirasi Kades, Pilkades hingga Keuangan Desa Jadi Sorotan
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Serapan APBD Baru 60,42 Persen, DLH Pamekasan Berdalih Minim Kompetensi SDM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Pamekasan Deklarasikan Dukungan dan Siap Kawal Asta Cita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB