KPU Pamekasan Minta Pendukung Paslon jaga Kondusifitas saat Debat Publik Berlangsung

Avatar

- Reporter

Jumat, 15 November 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklilh Parmas SDM Moh. Amiruddin.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklilh Parmas SDM Moh. Amiruddin.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan meminta kepada seluruh pendukung dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan agar tetap menjaga kondusifitas saat debat publik berlangsung.

Debat publik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini merupakan debat pamungkas  yang akan digelar di Hotel Odaita Pamekasan pada Jum’at (15/11) malam, pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA :  Dorong Kemandirian Energi Daerah, Boss HR: Pamekasan Harus Segera Bentuk BUMD Migas

Sedangkan tema yang diusung dalam debat publik tersebut yaitu Menyelaraskan Pembangunan Daerah Dengan Pemerintahan Provinsi dan Pusat Dalam Rangka Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklilh Parmas SDM Moh. Amiruddin mengatakan, bahwa masing-masing Paslon diperkenankan untuk membawa massa pendukung pada saat pelaksanaan debat. Akan tetapi, lanjut Amir sapaannya, jumlah massa pendukung yang bisa masuk ke ruang debat yaitu sesuai dengan kuota yang ditentukan.

BACA JUGA :  Hasil Rikkes Tiga Bacakada Pamekasan Dinyatakan Mampu

“Untuk pendukung Paslon di debat pertama kan 30 orang, debat kedua 42 orang. Nah, di debat ketiga ini atas permintaan LO kemarin kita tambah menjadi 50 orang masing-masing Paslon. Jadi masing-masing Paslon bisa membawa 50 orang karena debat ini adalah debat pamungkas atau terakhir,” jelas Amir, Kamis (14/11).

Meskipun demikian, pihaknya melarang para pendukung Paslon membawa atribut seperti alat peraga kampanye (APK), kecuali yang melekat pada badan.

BACA JUGA :  Debat Publik Kedua, KPU Pamekasan Batasi Massa dari Paslon

“Termasuk disana telah diatur dalam tata tertib, seperti meneriakkan yel-yel. Boleh melakukan yel-yel pada saat dipersilahkan oleh moderator. Artinya tidak boleh mengganggu jalannya debat,” tegasnya.

Berita Terkait

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Pansus Desa DPRD Pamekasan Serap Aspirasi Kades, Pilkades hingga Keuangan Desa Jadi Sorotan
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
BIP Hadirkan Keceriaan untuk 500 Anak Yatim di Pasar Malam Pamekasan
Buntut Bangunan Indomaret Dirusak, DPRD Pamekasan Soroti Lonjakan Kuota Ritel Modern

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Pansus Desa DPRD Pamekasan Serap Aspirasi Kades, Pilkades hingga Keuangan Desa Jadi Sorotan

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB