BOJONEGORO, notice – Komitmen terhadap keberlangsungan sektor pertanian kembali ditunjukkan oleh H. Her, Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM). Melalui jaringan usaha dan organisasinya, H. Her mengintensifkan pembelian tembakau langsung dari petani di berbagai sentra produksi utama di Indonesia, khususnya di Bojonegoro dan Temanggung, Jawa Tengah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas harga tembakau, sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani di tengah fluktuasi cuaca dan tantangan musim panen. Kegiatan pembelian tembakau resmi ini dimulai sejak 6 Agustus 2025, dengan sistem transaksi langsung ke petani dan pengepul lokal.
“Kami tidak menerapkan sistem sampel. Semua tembakau yang dibawa dibeli langsung sesuai harga yang telah ditentukan. Ini bentuk komitmen kami mendukung petani,” tegas H. Her, Kamis (7/8/2025).
Melalui PT Bawang Mas Grup yang dipimpinnya, H. Her memprediksi harga tembakau di Kabupaten Bojonegoro berada di kisaran Rp30.000–Rp50.000/kg, sementara di Kabupaten Temanggung bisa mencapai Rp40.000–Rp80.000/kg, bergantung pada kualitas panen dan kondisi cuaca.
“Kami optimistis harga bisa stabil, asalkan tidak ada gangguan cuaca seperti hujan yang bisa menurunkan mutu daun tembakau,” ujarnya.
Untuk wilayah Madura, pembelian tembakau direncanakan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2025, tepat setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI. Langkah ini dipilih untuk memberikan makna simbolis dan semangat nasionalisme dalam mendukung komoditas lokal.
“Kami ingin pembelian tembakau di Madura juga menjadi momen kebangkitan petani. Setelah upacara kemerdekaan, kita rayakan dengan langkah nyata mendukung hasil bumi sendiri,” pungkas H. Her.
Sebagai tokoh nasional di sektor tembakau, H. Her dikenal aktif dalam membangun ekosistem perdagangan tembakau yang transparan, adil, dan berpihak pada petani. P4TM di bawah kepemimpinannya juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai daerah penghasil tembakau, guna memastikan distribusi hasil panen tidak dimonopoli pihak tertentu.





