PAMEKASAN, NOTICE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025). Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, yang hadir langsung dalam sidang paripurna menegaskan pentingnya dua regulasi baru ini. Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut merupakan upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional sekaligus kebutuhan masyarakat.
“Raperda Bangunan Gedung akan menjadi payung hukum agar setiap pembangunan di Pamekasan sesuai standar teknis dan administratif. Sementara Raperda Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan, meningkatkan kompetensi, dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat,” kata Kholilurrahman.
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut sekaligus menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa lebih tertib, tenaga kerja lebih terlindungi, dan masyarakat memperoleh manfaat langsung.
Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyambut positif penetapan dua Raperda ini. Mereka berharap aturan tersebut dapat dijalankan secara profesional oleh seluruh aparatur, serta menjadi pedoman bersama bagi masyarakat.
“Kesepakatan ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, sesuai perkembangan zaman, dan bermanfaat nyata bagi rakyat Pamekasan,” pungkasnya. (Mad/Nal).