Pamekasan, notice – Seorang nasabah debitur Bank Jatim Unit Larangan, Pamekasan, mengeluhkan proses pencairan pinjaman yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Nasabah Debitur atas nama Mikatul Mukaromah, warga Desa Bedung, Kecamatan Proppo, mengajukan pinjaman sebesar Rp300 juta sejak enam bulan lalu. Namun hingga kini, dana yang dicairkan baru Rp200 juta, sementara sisanya Rp100 juta belum kunjung terealisasi.
Padahal, menurut pihak keluarga, kewajiban cicilan bulanan tetap berjalan lancar. Kondisi itu membuat nasabah merasa dirugikan karena dana pinjaman seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha.
“Pinjam Rp300 juta, yang dicairkan hanya Rp200 juta. Sisanya Rp100 juta sampai sekarang belum dicairkan,” kata Hosen, saudara Mikatul, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, terhambatnya pencairan membuat rencana bisnis keluarga tidak berjalan optimal.
“Kami tidak menuntut macam-macam, hanya meminta hak sesuai dengan perjanjian pinjaman. Jangan sampai nasabah dirugikan seperti ini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Bank Jatim Larangan, Wendy, saat dikonfirmasi menyarankan agar debitur bersangkutan datang langsung untuk berkonsultasi dengan pihak bank.
“Iya, mohon debitur diarahkan untuk berkonsultasi langsung ke petugas Bank. Nanti akan kami bantu jelaskan ke debiturnya,” ujar Wendy singkat. (Nal/mad).