BPJS Kesehatan Pamekasan Belum Terima Edaran Resmi Soal Pembebasan Tunggakan

Avatar

- Reporter

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan tampak depan.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan tampak depan.

PAMEKASAN, NOTICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pamekasan, merespon isu yang sedang hangat tentang rencana pembebasan tunggakan iuran BPJS di Seluruh Indonesia.

 

Belakangan ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan terkait rencana pembebasan tunggakan iuran BPJS di Indonesia. Hal ini menjadi isu hangat di Kabupaten Pamekasan karena tunggakan iuran BPJS di Kabupaten Pamekasan berkisar kurang lebi Rp43 Miliar per-akhir tahun 2025.

BACA JUGA :  PWI Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, dr. Galih Anjungsari menegaskan bahwa ketika rencana pembebasan tunggakan iuran tersebut resmi diputuskan, maka pihaknya akan siap melaksanakan kebijakan dan keputusan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh dewan pengawas dan direksi BPJS di tingkat pusat.

 

“Internal kami masih belum menerima informasi dan edaran resmi mengenai rencana tersebut. Prinsipnya adalah kami akan siap melaksanakan regulasi dan keputusan yang diturunkan oleh pimpinan direksi BPJS kepada kami,” jelas dr. Galih.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa sampai hari ini, Pamekasan menjadi satu-satunya Kabupaten di Madura dengan status UHC-Non Prioritas. Pihaknya berharap kedepan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki semuanya.

 

“Di wilayah Se – Madura, status UHC Nonprioritas hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kami berharap kedepan bisa lebih maksimal dalam memperbaiki semuanya” pungkasnya. (nal/mad).

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional
Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS
DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau
Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan
P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau

Selasa, 22 September 2026 - 17:15 WIB

Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Berita Terbaru