Anggaran Rp770 Juta DBHCHT Disperindag Pamekasan Belum Terealisasi

Avatar

- Reporter

Rabu, 30 September 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Nahrul, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Nahrul, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

PAMEKASAN, NOTICE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 senilai Rp770 juta. Anggaran ratusan juta tersebut direncanakan untuk pembinaan industri hasil tembakau dan pengawasan penegakan hukum di Bumi Gerbang Salam.

 

Hingga akhir September 2026, sejumlah program tersebut masih berkutat pada proses perencanaan dan finalisasi kebutuhan pengadaan fasilitas.

BACA JUGA :  Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU

 

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Nahrul, mengatakan penggunaan DBHCHT tersebut difokuskan pada dua bidang, yakni kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, diarahkan pada pembinaan industri melalui dua program,” kata Nahrul, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, dua program tersebut meliputi fasilitasi uji tar dan nikotin secara gratis bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta pengelolaan dan Pengembangan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

BACA JUGA :  Usai Putusan MK, Bupati Terpilih KH. Kholilurrahman Ajak Masyarakat Pamekasan Bersatu

Untuk kedua program tersebut, Disperindag Pamekasan menyiapkan anggaran sekitar Rp550 juta. Sementara pada bidang penegakan hukum, sekitar Rp170 juta dialokasikan untuk pengawasan kepemilikan mesin pelinting rokok.

Nahrul menyebutkan, seluruh rencana kegiatan tersebut ditargetkan dapat rampung pada Desember mendatang. Namun, hingga saat ini pelaksanaannya masih berada pada tahap perencanaan awal.

“Masih terkendala dalam proses perampungan pengelola Koperasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Distribusi Ganda MBG di Pamekasan Picu Kisruh, SPPG Ibnu Bachir Klampar Jadi Sorotan

Dia juga menghimbau kepada perusahaan rokok resmi untuk ikut berpartisipasi dalam program fasilitasi uji tar dan nikotin. Keterlibatan perusahaan diharapkan dapat membantu memaksimalkan pembinaan serta kesejahteraan industri rokok dan tembakau di Pamekasan.

“Bagi PR yang belum ikut serta dalam program uji tar dan nikotin, sangat kami harapkan keikutsertaannya,” pungkasnya. (znf/aj).

Berita Terkait

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis
Diluar Prediksi, Serapan Tembakau di Pamekasan Tembus 42 Ribu Ton
Bupati Pamekasan Targetkan Program UHC Prioritas Tuntas November 2026
P-APBD Pamekasan 2026 Disetujui, DPRD Bakal Kirim Besok ke Gubernur Jatim
Serapan DBHCHT 2026 Baru 53 Persen, Program Fisik Terkendala
DBHCHT Rp6 Miliar untuk Perbaikan Jalan Pamekasan Belum Terealisasi, PUPR Kejar Target Desember
Harlah ke-27 PMII Mojokerto, Bupati Al-Barra Dorong Kader Tetap Kritis dan Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Terima DBHCHT Terbesar Rp 41 Miliar, Dinkes Pamekasan Prioritaskan Premi UHC BPJS kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 21:53 WIB

Diluar Prediksi, Serapan Tembakau di Pamekasan Tembus 42 Ribu Ton

Rabu, 30 September 2026 - 21:29 WIB

Bupati Pamekasan Targetkan Program UHC Prioritas Tuntas November 2026

Rabu, 30 September 2026 - 21:09 WIB

P-APBD Pamekasan 2026 Disetujui, DPRD Bakal Kirim Besok ke Gubernur Jatim

Rabu, 30 September 2026 - 20:45 WIB

Anggaran Rp770 Juta DBHCHT Disperindag Pamekasan Belum Terealisasi

Berita Terbaru