PAMEKASAN, NOTICE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 senilai Rp770 juta. Anggaran ratusan juta tersebut direncanakan untuk pembinaan industri hasil tembakau dan pengawasan penegakan hukum di Bumi Gerbang Salam.
Hingga akhir September 2026, sejumlah program tersebut masih berkutat pada proses perencanaan dan finalisasi kebutuhan pengadaan fasilitas.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Nahrul, mengatakan penggunaan DBHCHT tersebut difokuskan pada dua bidang, yakni kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, diarahkan pada pembinaan industri melalui dua program,” kata Nahrul, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, dua program tersebut meliputi fasilitasi uji tar dan nikotin secara gratis bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta pengelolaan dan Pengembangan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Untuk kedua program tersebut, Disperindag Pamekasan menyiapkan anggaran sekitar Rp550 juta. Sementara pada bidang penegakan hukum, sekitar Rp170 juta dialokasikan untuk pengawasan kepemilikan mesin pelinting rokok.
Nahrul menyebutkan, seluruh rencana kegiatan tersebut ditargetkan dapat rampung pada Desember mendatang. Namun, hingga saat ini pelaksanaannya masih berada pada tahap perencanaan awal.
“Masih terkendala dalam proses perampungan pengelola Koperasi,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada perusahaan rokok resmi untuk ikut berpartisipasi dalam program fasilitasi uji tar dan nikotin. Keterlibatan perusahaan diharapkan dapat membantu memaksimalkan pembinaan serta kesejahteraan industri rokok dan tembakau di Pamekasan.
“Bagi PR yang belum ikut serta dalam program uji tar dan nikotin, sangat kami harapkan keikutsertaannya,” pungkasnya. (znf/aj).






