Soal Penghentian Sif 4 Cuci Darah di RSUD Smart, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Avatar

- Reporter

Senin, 19 Mei 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan.

Keterangan foto: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan.

PAMEKASAN, notice – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan layanan hemodialisis (HD) sif 4 di RSUD Smart Pamekasan, selama pelaksanaannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, penghentian sementara layanan sif 4 HD tersebut merupakan keputusan internal RSUD Smart, bukan atas arahan maupun kebijakan dari BPJS Kesehatan.

“Perlu kami klarifikasi bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan layanan medis di rumah sakit. Keputusan penghentian layanan sif 4 HD diambil oleh pihak RSUD Smart karena layanan tersebut belum mendapat jaminan dari BPJS akibat belum terpenuhinya ketentuan administrasi,” ujar Nuzuludin, Senin (19/5).

BACA JUGA :  H. Her Gencar Belanja Tembakau di Sentra Nasional, Bojonegoro dan Temanggung Jadi Target

Menurutnya, pihak BPJS telah berkomunikasi langsung dengan Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Budi, yang menyampaikan bahwa pembukaan sif 4 dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pasien HD dan untuk menghindari antrean panjang.

Namun, sesuai prosedur BPJS Kesehatan, setiap penambahan layanan seperti sif baru harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat dievaluasi melalui sistem HAPIS (Hospital Application System). Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kapasitas dan mutu layanan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Standar layanan hemodialisis yang dijamin BPJS adalah enam jam per pasien, dengan rincian 30 menit persiapan, lima jam proses cuci darah, dan 30 menit evaluasi. Jika dilakukan kurang dari standar tersebut, manfaatnya bisa tidak optimal dan bahkan membahayakan kesehatan pasien,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial

Lebih lanjut, Nuzuludin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan pada prinsipnya sangat terbuka dan mendukung pengembangan layanan kesehatan, termasuk penambahan sif HD. Terlebih, mengingat terbatasnya fasilitas dan tenaga medis di wilayah Madura, khususnya di RSUD Smart.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai. Namun, sebagai lembaga penjamin, kami wajib memastikan seluruh layanan yang dijamin telah memenuhi regulasi dan SOP yang berlaku. Jika tidak, berisiko menimbulkan temuan audit dari SPI maupun BPK, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pengembalian klaim,” tegasnya.

BACA JUGA :  4 Pilar Kiai Asep: Wujudkan Bangsa yang Sejahtera dan Berkeadilan

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan dan RSUD Smart telah sepakat untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar layanan sif 4 dapat kembali dijalankan secara resmi dan dijamin oleh BPJS.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik, sesuai standar medis. Pasien HD memerlukan terapi yang konsisten dan tepat waktu. Jangan sampai karena durasi yang kurang, pasien harus menjalani cuci darah tambahan di luar jadwal yang semestinya. Itu sangat tidak ideal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional
Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS
DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau
Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan
P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau

Selasa, 22 September 2026 - 17:15 WIB

Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Berita Terbaru