PAMEKASAN//NOTICE – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menanggapi prihal laporan pemakzulan kepada dirinya. Laporan Pemakzulan tersebut dilakukan oleh Suhairi, mantan penasehat hukumnya di Pemilukada 2024 lalu.
Suhairi bersama sejumlah masyarakat mendatangi Gedung DPRD Pamekasan dengan membawa dokumen warna merah yang diklaim berisi barang bukti kesalahan Bupati KH Kholil. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Khoirul Umam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Kamis (4/9/2025) lalu.
Bupati Pamekasan, KH Kholil mengatakan bahwa laporan Pemakzulan kepada dirinya itu tidak memenuhi syarat yang cukup.
“Syarat untuk memakzulkan kepala daerah itu masih kurang cukup, misalnya adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang bupati, atau ditemukan tindakan buruk dari kepala daerah yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri,” ujar KH Kholil kepada notice di Gedung DPRD usai menghadiri acara Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (17/9/2025).
KH Kholil juga mengaku bahwa sebagian masyarakat Pamekasan juga meminta dan mendesak dirinya agar melaporkan pihak-pihak yang berusaha untuk memakzulkan-Nya, akan tetapi, aspirasi tersebut tidak ditanggapi karena dianggap tidak perlu dilakukan oleh seorang bupati seperti dirinya.
“Banyak yang mendesak agar saya melaporkan pihak tersebut, tapi menurut saya itu tidak perlu dan nanti akan lebih memperkeruh suasana karena dianggap melaporkan masyarakat nya sendiri,” pungkasnya. (Nal/mad).







