PAMEKASAN, NOTICE – Sebuah rekaman suara yang diduga merupakan percakapan antara Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu diunggah oleh akun TikTok “Ayo Pamekasan” pada Minggu (12/10/2025) dan sudah ditonton lebih dari delapan ribu kali. Dalam rekaman tersebut terdengar pembicaraan seputar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab, sejumlah pihak mengimbau agar masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan dan tetap mengedepankan etika dalam bermedia sosial.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, mengingatkan bahwa penyebaran rekaman pribadi tanpa izin termasuk tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika digital.
“Rekaman suara merupakan bagian dari data pribadi. Jika disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur dengan jelas mengenai perlindungan data pribadi, salah satunya melalui Pasal 26, yang menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi harus mendapat persetujuan dari pemiliknya.
Faidi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan konten di ruang digital.
“Bijak bermedsos sangat penting. Jangan sampai keinginan untuk menyebarkan informasi justru berujung pada pelanggaran hukum,” tambahnya.
Ia menilai, penyebaran informasi pribadi tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik dan mencederai privasi seseorang. “Terlebih jika yang terlibat adalah pejabat publik,” pungkasnya. (Mad).