Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos

Avatar

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

Tangkapan layar video yang beredar di tiktok.

PAMEKASAN, NOTICE – Sebuah rekaman suara yang diduga merupakan percakapan antara Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi menjadi perbincangan hangat di media sosial.

 

Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu diunggah oleh akun TikTok “Ayo Pamekasan” pada Minggu (12/10/2025) dan sudah ditonton lebih dari delapan ribu kali. Dalam rekaman tersebut terdengar pembicaraan seputar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Tegas! Kepala Pasar Waru Dipanggil

 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab, sejumlah pihak mengimbau agar masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan dan tetap mengedepankan etika dalam bermedia sosial.

 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, mengingatkan bahwa penyebaran rekaman pribadi tanpa izin termasuk tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika digital.

BACA JUGA :  Didik Hariadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pamekasan, Bupati KH Kholilurrahman Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Stabil

 

“Rekaman suara merupakan bagian dari data pribadi. Jika disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

 

Menurutnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur dengan jelas mengenai perlindungan data pribadi, salah satunya melalui Pasal 26, yang menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi harus mendapat persetujuan dari pemiliknya.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Terima Cipayung Plus: Siap Dikritik dan Benahi Program Rakyat

 

Faidi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan konten di ruang digital.

 

“Bijak bermedsos sangat penting. Jangan sampai keinginan untuk menyebarkan informasi justru berujung pada pelanggaran hukum,” tambahnya.

 

Ia menilai, penyebaran informasi pribadi tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik dan mencederai privasi seseorang. “Terlebih jika yang terlibat adalah pejabat publik,” pungkasnya. (Mad).

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Terima Cipayung Plus: Siap Dikritik dan Benahi Program Rakyat
PC GP Ansor Pamekasan Kecam Keras Trans7: Jangan Lecehkan Marwah Pesantren
Pj Ketua PCNU Pamekasan Tegaskan Peran Besar Pesantren dalam Sejarah Indonesia
Santri Pamekasan Kobarkan Semangat Resolusi Jihad, PCNU Resmi Luncurkan Hari Santri 2025
Dari Tipidkor ke Reskrim Sampang: Jejak Integritas dan Keteladanan IPTU Nur Fajri Alim
HPTM Pilih Meja Dialog untuk Jaga Citra Madura
Didik Hariadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pamekasan, Bupati KH Kholilurrahman Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Stabil
DPRD dan Pemkab Pamekasan Sepakati Dua Raperda Baru

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Bupati Pamekasan Terima Cipayung Plus: Siap Dikritik dan Benahi Program Rakyat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:19 WIB

PC GP Ansor Pamekasan Kecam Keras Trans7: Jangan Lecehkan Marwah Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pj Ketua PCNU Pamekasan Tegaskan Peran Besar Pesantren dalam Sejarah Indonesia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Santri Pamekasan Kobarkan Semangat Resolusi Jihad, PCNU Resmi Luncurkan Hari Santri 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos

Berita Terbaru