DPRD dan Pemkab Pamekasan Sepakati Dua Raperda Baru

Avatar

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang rapat paripurna penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). 

Suasana sidang rapat paripurna penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). 

PAMEKASAN, NOTICE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025). Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

 

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, yang hadir langsung dalam sidang paripurna menegaskan pentingnya dua regulasi baru ini. Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut merupakan upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional sekaligus kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Bakal Hadirkan 5 Panelis untuk Debat Perdana Pilkada 2024

 

“Raperda Bangunan Gedung akan menjadi payung hukum agar setiap pembangunan di Pamekasan sesuai standar teknis dan administratif. Sementara Raperda Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan, meningkatkan kompetensi, dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat,” kata Kholilurrahman.

 

Ia menambahkan, regulasi baru tersebut sekaligus menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa lebih tertib, tenaga kerja lebih terlindungi, dan masyarakat memperoleh manfaat langsung.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Pamekasan Kembalikan Bansos Program Stunting, Desak Dinsos Update DTKS 

 

Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyambut positif penetapan dua Raperda ini. Mereka berharap aturan tersebut dapat dijalankan secara profesional oleh seluruh aparatur, serta menjadi pedoman bersama bagi masyarakat.

 

“Kesepakatan ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, sesuai perkembangan zaman, dan bermanfaat nyata bagi rakyat Pamekasan,” pungkasnya. (Mad/Nal).

Berita Terkait

Alumni Bahrul Ulum All Out Sukseskan Muktamar ke-35 NU, Siapkan 50 Transportasi hingga Ribuan Relawan
DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau
Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan
Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar
Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Polres Pamekasan Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Sabu Atas Permohonan Orang Tua
Nelayan Sulit Dapat Solar, Komisi II DPRD Pamekasan Sidak SPBU Asem Manis

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:44 WIB

Alumni Bahrul Ulum All Out Sukseskan Muktamar ke-35 NU, Siapkan 50 Transportasi hingga Ribuan Relawan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:43 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Berita Terbaru