Penyambutan Valen DA7 di Pamekasan Tak Dilarang, Asal Patuhi Kesepakatan Ulama

Avatar

- Reporter

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7).

Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7).

PAMEKASAN, NOTICE – Polemik rencana penyambutan kepulangan Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7), akhirnya dijawab tegas oleh Bupati Pamekasan. Pemerintah daerah menegaskan tidak melarang kegiatan tersebut, namun memilih terlibat langsung agar penyambutan yang dijadwalkan pada 1 Januari 2026 berjalan tertib, aman, serta sejalan dengan nilai keagamaan dan kearifan lokal Madura.

 

Bupati menilai, euforia yang tidak terkontrol justru berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu mengatur konsep penyambutan agar tidak berkembang menjadi kegiatan hiburan yang melampaui batas kesepakatan.

 

“Kalau dilepas begitu saja, sebenarnya kami tidak perlu repot. Tapi ketika kemudian dirangkul pihak lain dan berkembang menjadi konser, itu justru menimbulkan persoalan baru,” ujar Bupati, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA :  JCP Beri Pelatihan Literasi Jurnalistik dan Digital Bagi Siswa SMK Bina Husada Pamekasan 

 

Ia mengungkapkan, Valen telah mengonfirmasi kepulangannya ke Pamekasan pada 1 Januari mendatang. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Pamekasan melakukan komunikasi intensif dengan para ulama, termasuk perwakilan Front Persaudaraan Islam (FPI), guna memastikan penyambutan tetap berada dalam koridor nilai religius.

 

“Intinya jelas, selama tidak melanggar 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan diperbolehkan. Ada poin yang sangat tegas, seperti larangan penampilan penyanyi wanita dewasa secara berlebihan,” tegasnya.

 

Terkait lokasi, Bupati menyebut stadion atau area terbuka dinilai lebih memungkinkan dibandingkan kawasan Arek Lancor. Selain keterbatasan lahan parkir, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu lalu lintas serta aktivitas ibadah masyarakat.

 

Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak larut dalam euforia berlebihan. Konsep acara akan diarahkan bernuansa religius dengan tetap menonjolkan karakter khas Madura.

BACA JUGA :  Bang Ali Satukan Jurnalis dan Pegiat Sosial dalam Hangatnya Ramadan di Villa BIP

 

“Nanti bisa ada yel-yel secukupnya, lalu duduk tertib sesuai kelompok. Acara bisa dibuka dengan Al-Fatihah, pembacaan Al-Qur’an, dan sambutan. Kalau Valen diminta bernyanyi, silakan, tapi lagu yang menyentuh jiwa,” imbuhnya.

 

Meski demikian, seluruh konsep tersebut masih akan dimatangkan melalui rapat lanjutan. Menurutnya, penyambutan Valen harus menjadi momentum kebanggaan daerah tanpa mengorbankan ketertiban sosial dan nilai keagamaan.

 

“Silakan datang dan menyambut, tapi tetap jaga kearifan lokal Pamekasan. Jangan euforia berlebihan,” pesannya.

 

Sementara itu, Wakil Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, K Mohammad Haidar Dardiri, menegaskan bahwa 11 rekomendasi terkait tata cara hiburan telah disepakati bersama dan tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA :  Mahfud MD Kupas Tuntas Revisi KUHP: Akhiri Warisan Kolonial, Namun Waspadai Celah Penyalahgunaan

 

“Semua sudah disepakati, tidak ada perubahan,” kata Kiai Haidar usai pertemuan .

 

Ia menjelaskan, saat tampil Valen tidak akan menggunakan alat musik band, melainkan hanya diiringi elekton. Lagu yang dibawakan pun dibatasi sebanyak tiga lagu karya Rhoma Irama.

 

“Lagunya sudah dipilih, yakni Baca, Bersatulah, dan Sebujur Bangkai. Yang menyanyikan hanya Valen, tidak ada penyanyi lain,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, 11 rekomendasi tersebut merujuk pada Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan, yang mengatur waktu pelaksanaan, pemisahan penonton, jenis musik, etika berpakaian, hingga larangan unsur maksiat dalam kegiatan hiburan. (znf/Aj).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi
Jelang Istighotsah Akbar Pra-Muktamar NU, Polres Jombang Matangkan Pengamanan 5.000 Jamaah
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031

Berita Terbaru