Penyambutan Valen DA7 di Pamekasan Tak Dilarang, Asal Patuhi Kesepakatan Ulama

Avatar

- Reporter

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7).

Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7).

PAMEKASAN, NOTICE – Polemik rencana penyambutan kepulangan Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7), akhirnya dijawab tegas oleh Bupati Pamekasan. Pemerintah daerah menegaskan tidak melarang kegiatan tersebut, namun memilih terlibat langsung agar penyambutan yang dijadwalkan pada 1 Januari 2026 berjalan tertib, aman, serta sejalan dengan nilai keagamaan dan kearifan lokal Madura.

 

Bupati menilai, euforia yang tidak terkontrol justru berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu mengatur konsep penyambutan agar tidak berkembang menjadi kegiatan hiburan yang melampaui batas kesepakatan.

 

“Kalau dilepas begitu saja, sebenarnya kami tidak perlu repot. Tapi ketika kemudian dirangkul pihak lain dan berkembang menjadi konser, itu justru menimbulkan persoalan baru,” ujar Bupati, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA :  HUT Lalu Lintas ke-69, Kapolres Pamekasan Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Air Bersih

 

Ia mengungkapkan, Valen telah mengonfirmasi kepulangannya ke Pamekasan pada 1 Januari mendatang. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Pamekasan melakukan komunikasi intensif dengan para ulama, termasuk perwakilan Front Persaudaraan Islam (FPI), guna memastikan penyambutan tetap berada dalam koridor nilai religius.

 

“Intinya jelas, selama tidak melanggar 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan diperbolehkan. Ada poin yang sangat tegas, seperti larangan penampilan penyanyi wanita dewasa secara berlebihan,” tegasnya.

 

Terkait lokasi, Bupati menyebut stadion atau area terbuka dinilai lebih memungkinkan dibandingkan kawasan Arek Lancor. Selain keterbatasan lahan parkir, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu lalu lintas serta aktivitas ibadah masyarakat.

 

Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak larut dalam euforia berlebihan. Konsep acara akan diarahkan bernuansa religius dengan tetap menonjolkan karakter khas Madura.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Tersangka Ditangkap di Kamar Mandi

 

“Nanti bisa ada yel-yel secukupnya, lalu duduk tertib sesuai kelompok. Acara bisa dibuka dengan Al-Fatihah, pembacaan Al-Qur’an, dan sambutan. Kalau Valen diminta bernyanyi, silakan, tapi lagu yang menyentuh jiwa,” imbuhnya.

 

Meski demikian, seluruh konsep tersebut masih akan dimatangkan melalui rapat lanjutan. Menurutnya, penyambutan Valen harus menjadi momentum kebanggaan daerah tanpa mengorbankan ketertiban sosial dan nilai keagamaan.

 

“Silakan datang dan menyambut, tapi tetap jaga kearifan lokal Pamekasan. Jangan euforia berlebihan,” pesannya.

 

Sementara itu, Wakil Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, K Mohammad Haidar Dardiri, menegaskan bahwa 11 rekomendasi terkait tata cara hiburan telah disepakati bersama dan tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA :  Tangis Pecah Saat Jenazah Rian Tiba di Rumah, Pesan Terakhir untuk Istri Jadi Kenangan

 

“Semua sudah disepakati, tidak ada perubahan,” kata Kiai Haidar usai pertemuan .

 

Ia menjelaskan, saat tampil Valen tidak akan menggunakan alat musik band, melainkan hanya diiringi elekton. Lagu yang dibawakan pun dibatasi sebanyak tiga lagu karya Rhoma Irama.

 

“Lagunya sudah dipilih, yakni Baca, Bersatulah, dan Sebujur Bangkai. Yang menyanyikan hanya Valen, tidak ada penyanyi lain,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, 11 rekomendasi tersebut merujuk pada Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan, yang mengatur waktu pelaksanaan, pemisahan penonton, jenis musik, etika berpakaian, hingga larangan unsur maksiat dalam kegiatan hiburan. (znf/Aj).

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Aliansi BEM Pamekasan Demo Bea Cukai Madura, Soroti Kegaduhan Rokok Marbol di Desa Plakpak Pegantenan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB