Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal

Avatar

- Reporter

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura.

Konferensi pers ungkap menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan tiga warga negara asing asal Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura. Ketiganya kini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ananda Prasetia, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan.

 

“Petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan tiga WNA berinisial MAF, MBM, dan SAD di dua lokasi berbeda. MAF dan MBM ditemukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan SAD berada di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA :  2 Kasus Pembunuhan Sepekan di Pamekasan, Akademisi Hukum Desak Polisi Perketat Razia Sajam

 

Ia menambahkan, ketiganya melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, MAF dan MBM diketahui memiliki hubungan ibu dan anak yang datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga. Sementara SAD datang untuk mengurus pemakaman ibunya sekaligus mengunjungi ayah kandungnya yang merupakan WNI.

BACA JUGA :  Kemenag Pamekasan Catat 319 Jemaah Lansia untuk Pemberangkatan Haji 2025

 

Namun demikian, lanjutnya, dalam pelaksanaannya mereka melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.

 

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan (paspor Malaysia), foto aktivitas di Indonesia, serta satu unit telepon genggam. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan mendalam dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Imigrasi memutuskan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. MAF dan MBM telah dipulangkan pada 12–13 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda, sedangkan SAD dijadwalkan menyusul pada 19 Februari 2026.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Sambut Kepulangan Wisudawan Doktor Terbaik Lulusan Tianjin University

 

“Langkah deportasi ini diharapkan memberi efek jera. Sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan memperkuat pengawasan orang asing dalam rangka menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Indonesia,” tegasnya. (Aj).

 

 

Berita Terkait

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda
Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat
Wabup Pamekasan Sidak Dua Dapur SPPG, Soroti Menu Gizi hingga Pengolahan Limbah
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Viral Penolakan Menu MBG, SMAN 2 Pamekasan Ungkap Tidak Layak Konsumsi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:53 WIB

Wabup Pamekasan Sidak Dua Dapur SPPG, Soroti Menu Gizi hingga Pengolahan Limbah

Berita Terbaru