DLH Pamekasan Siap Jatuhkan Sanksi Berat bagi Rumah Sakit yang Langgar Pengelolaan Limbah

Avatar

- Reporter

Kamis, 25 September 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, noticenews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan menegaskan siap memberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional, apabila ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah medis maupun non-medis di rumah sakit.

Pernyataan itu disampaikan Kepala DLH Pamekasan, Supriyanto, usai melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan ke RSIA Puri Bunda, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA :  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine Dadakan

Binwas tersebut difokuskan pada pemeriksaan standar operasional pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ada di lingkungan rumah sakit. Saat ini, hasil pengawasan masih dalam tahap kajian tim DLH.

Supriyanto menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan ataupun menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah di seluruh rumah sakit yang ada di Pamekasan. Namun, DLH tetap waspada dan tidak segan-segan bertindak jika ada temuan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, Begini Komitmen Ketua PWI Pamekasan

“Sampai saat ini memang belum ada temuan pelanggaran terkait IPAL dan B3 di rumah sakit,” ujarnya.

Tetapi, lanjut dia, kalau nanti terbukti ada kesalahan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Namun, apabila tetap tidak dipatuhi, akan ada surat peringatan.

“Dan kalau tetap tidak ada tindak lanjut, sanksi berat bahkan pencabutan izin operasional akan kami ambil sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kerap Meresahkan Warga, Polisi Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar di Pamekasan 

Langkah tegas ini, kata Supriyanto, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rumah sakit menjalankan standar pengelolaan limbah secara benar, demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. (nal/mad).

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Komitmen Dukung Kemerdekaan Pers
BIP Berbagi Berkah, Senyum 300 Anak Yatim Warnai Yatim Fun Pasar Rakyat 2025 di Pamekasan
Debitur di Pamekasan Keluhkan Pencairan Kredit Tertahan, Unit Bank Jatim Larangan Minta Nasabah Konsultasi Langsung
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Jaga Kesatuan dan Persatuan
Disperindag Pamekasan Temukan Ratusan Mesin Linting Rokok Tanpa Sertifikat
Momentum Maulid Nabi, PR GP Ansor Gugul Resmi Dilantik
Lantik 8 PPPK, Berikut Arahan Bupati Pamekasan
BLT Buruh Rokok di Pamekasan Belum Cair, SK Bupati Jadi Kunci

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Bupati Pamekasan Komitmen Dukung Kemerdekaan Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:09 WIB

BIP Berbagi Berkah, Senyum 300 Anak Yatim Warnai Yatim Fun Pasar Rakyat 2025 di Pamekasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Debitur di Pamekasan Keluhkan Pencairan Kredit Tertahan, Unit Bank Jatim Larangan Minta Nasabah Konsultasi Langsung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Jaga Kesatuan dan Persatuan

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

Disperindag Pamekasan Temukan Ratusan Mesin Linting Rokok Tanpa Sertifikat

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Pamekasan Komitmen Dukung Kemerdekaan Pers

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:50 WIB