Pamekasan, noticenews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan menegaskan siap memberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional, apabila ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah medis maupun non-medis di rumah sakit.
Pernyataan itu disampaikan Kepala DLH Pamekasan, Supriyanto, usai melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan ke RSIA Puri Bunda, Kamis (25/9/2025).
Binwas tersebut difokuskan pada pemeriksaan standar operasional pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ada di lingkungan rumah sakit. Saat ini, hasil pengawasan masih dalam tahap kajian tim DLH.
Supriyanto menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan ataupun menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah di seluruh rumah sakit yang ada di Pamekasan. Namun, DLH tetap waspada dan tidak segan-segan bertindak jika ada temuan di kemudian hari.
“Sampai saat ini memang belum ada temuan pelanggaran terkait IPAL dan B3 di rumah sakit,” ujarnya.
Tetapi, lanjut dia, kalau nanti terbukti ada kesalahan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Namun, apabila tetap tidak dipatuhi, akan ada surat peringatan.
“Dan kalau tetap tidak ada tindak lanjut, sanksi berat bahkan pencabutan izin operasional akan kami ambil sesuai ketentuan,” tegasnya.
Langkah tegas ini, kata Supriyanto, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rumah sakit menjalankan standar pengelolaan limbah secara benar, demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. (nal/mad).