Pamekasan, notice – Industri rokok lokal di Pamekasan kembali jadi sorotan. Sebanyak 121 mesin linting rokok ditemukan beroperasi tanpa sertifikat registrasi resmi dan tidak memenuhi syarat.
Temuan ini terungkap setelah Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar razia mendadak ke sejumlah perusahaan rokok.
Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 lalu, yang hanya tercatat 50 mesin. Dari hasil pemeriksaan ke 104 perusahaan rokok di berbagai kecamatan, Disperindag mendapati 181 unit mesin, jauh melampaui target awal 140 unit.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menegaskan bahwa seluruh mesin yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan beroperasi.
“Proses administrasi wajib segera diselesaikan agar perusahaan bisa kembali menjalankan produksi sesuai aturan,” tegas Qomar.
Ia mengungkapkan, masih banyak perusahaan rokok yang belum memahami prosedur registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting.
Padahal, regulasi sudah jelas, perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum memproduksi rokok.
“Ini yang masih sering diabaikan. Terbukti banyak mesin belum bersertifikat, bahkan ada perusahaan yang belum punya NPPBKC tapi tetap beroperasi,” ungkapnya. (mad).