Didik Hariadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pamekasan, Bupati KH Kholilurrahman Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Stabil

Avatar

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rachman menyerahkan dokumen penunjukkan Didik Hariadi sebagai Plh Sekda Pamekasan.

Keterangan foto: Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rachman menyerahkan dokumen penunjukkan Didik Hariadi sebagai Plh Sekda Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menunjuk Drs. Didik Hariadi, M.Si. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan. Penunjukan ini berlaku mulai 6 hingga 23 Oktober 2025, selama Sekda definitif Masrukin menunaikan ibadah umrah bersama istrinya.

 

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 821/541/432.403/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Didik Hariadi, yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pamekasan, diberi mandat menjalankan seluruh tugas Sekda selama masa kekosongan jabatan definitif.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Provokator Kericuhan di Laga MU vs Persis Solo di Pamekasan

 

“Terhitung mulai 6 Oktober hingga 23 Oktober 2025, di samping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, juga melaksanakan tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

 

Bupati Kholilurrahman menekankan agar Didik Hariadi mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

 

“Penunjukan ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan administrasi pemerintahan tidak terganggu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pastikan Harga Tembakau Berpihak pada Petani, Bupati Pamekasan Tinjau Langsung Gudang Haji Her

 

Dasar hukum penunjukan Plh Sekda ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023, UU Nomor 30 Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

Langkah ini disebut sebagai strategi Pemkab Pamekasan dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, terutama di masa transisi ketika pejabat penting berhalangan.

BACA JUGA :  Guru Honorer di Pamekasan Akhirnya Nikmati Listrik, Program PLN Bawa Harapan Baru di Hari Kemerdekaan

 

“Dengan Plh Sekda, koordinasi antar-OPD tetap terjaga, agenda pemerintahan tidak tertunda, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan terbaik,” imbuh Bupati.

 

Penunjukan Didik Hariadi diharapkan menjadi jaminan stabilitas birokrasi sekaligus bukti komitmen Pemkab Pamekasan dalam menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (Mad).

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Terima Cipayung Plus: Siap Dikritik dan Benahi Program Rakyat
PC GP Ansor Pamekasan Kecam Keras Trans7: Jangan Lecehkan Marwah Pesantren
Pj Ketua PCNU Pamekasan Tegaskan Peran Besar Pesantren dalam Sejarah Indonesia
Santri Pamekasan Kobarkan Semangat Resolusi Jihad, PCNU Resmi Luncurkan Hari Santri 2025
Dari Tipidkor ke Reskrim Sampang: Jejak Integritas dan Keteladanan IPTU Nur Fajri Alim
Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos
HPTM Pilih Meja Dialog untuk Jaga Citra Madura
DPRD dan Pemkab Pamekasan Sepakati Dua Raperda Baru

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Bupati Pamekasan Terima Cipayung Plus: Siap Dikritik dan Benahi Program Rakyat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:19 WIB

PC GP Ansor Pamekasan Kecam Keras Trans7: Jangan Lecehkan Marwah Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pj Ketua PCNU Pamekasan Tegaskan Peran Besar Pesantren dalam Sejarah Indonesia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Santri Pamekasan Kobarkan Semangat Resolusi Jihad, PCNU Resmi Luncurkan Hari Santri 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos

Berita Terbaru