PAMEKASAN, NOTICE – Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menunjuk Drs. Didik Hariadi, M.Si. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan. Penunjukan ini berlaku mulai 6 hingga 23 Oktober 2025, selama Sekda definitif Masrukin menunaikan ibadah umrah bersama istrinya.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 821/541/432.403/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Didik Hariadi, yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pamekasan, diberi mandat menjalankan seluruh tugas Sekda selama masa kekosongan jabatan definitif.
“Terhitung mulai 6 Oktober hingga 23 Oktober 2025, di samping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, juga melaksanakan tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Bupati Kholilurrahman menekankan agar Didik Hariadi mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Penunjukan ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan administrasi pemerintahan tidak terganggu,” tegasnya.
Dasar hukum penunjukan Plh Sekda ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023, UU Nomor 30 Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Langkah ini disebut sebagai strategi Pemkab Pamekasan dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, terutama di masa transisi ketika pejabat penting berhalangan.
“Dengan Plh Sekda, koordinasi antar-OPD tetap terjaga, agenda pemerintahan tidak tertunda, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan terbaik,” imbuh Bupati.
Penunjukan Didik Hariadi diharapkan menjadi jaminan stabilitas birokrasi sekaligus bukti komitmen Pemkab Pamekasan dalam menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (Mad).