PAMEKASAN//NOTICE – Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan pada semester I tahun 2025 tercatat masih rendah. Hingga akhir Juni, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan nyaris tidak melakukan realisasi.
Data resmi menunjukkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 0 persen, Dinas Sosial (Dinsos) juga 0 persen, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) baru menyerap 0,13 persen.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) baru mencatat 2,94 persen, Satpol PP dan Damkar 5,40 persen, Bagian Perekonomian Setda 5,93 persen, serta Diskop UKM dan Naker 21,33 persen. Serapan tertinggi ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan capaian 42,55 persen.
Secara keseluruhan, realisasi DBHCHT di Pamekasan hingga semester I hanya mencapai 24,88 persen.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi, menjelaskan lambannya serapan ini disebabkan proses penyaluran dana dari pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap.
“Memang serapan ini kecil karena masih semester I, dan transfer dari pusat tidak sekaligus, melainkan bertahap,” ujarnya, Kamis (4/9).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, menilai pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu transfer dana, melainkan harus lebih proaktif.
“Perlu ada komunikasi. Kami berharap eksekutif lebih proaktif untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Jangan menunggu terus, harus jemput bola,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Menurut Umam, pembangunan bukan sekadar soal input dan output anggaran, tetapi lebih penting pada outcome atau dampaknya bagi masyarakat.
“Artinya, tidak hanya ada dana masuk lalu di-SPJ-kan selesai secara administratif. Masyarakat menunggu percepatan pembangunan. Jadi proaktif yang saya maksud adalah mempercepat pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
DPRD dua periode ini juga menekankan bahwa setiap program pembangunan harus berbasis perencanaan yang lahir dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah di berbagai tingkatan, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Hasil musyawarah itu yang harus dijadikan dasar perencanaan, lalu dilaksanakan sesuai prioritas,” pungkasnya. (Mad).