Momentum Hakordia, Kejari Pamekasan Beberkan Hasil Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Avatar

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus, Ali Munif dan Kasi Intel Ardian Junaedi saat menggelar konferensi pers.

Kasi Pidsus, Ali Munif dan Kasi Intel Ardian Junaedi saat menggelar konferensi pers.

PAMEKASAN, NOTICE – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian serta perkembangan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

 

Konferensi pers yang berlangsusng di ruang Media Center Kejari Pamekasan, dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, bersama Kasi Pidsus, Ali Munif.

 

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, bahwa bertepatan dengan hari Anti korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025, dengan tema berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat.

 

“Maka berdasarkan instruksi pimpinan tersebut kami diharapkan untuk menggelar konferensi pers tentang capaian kinerja Pidsus,” ujar Ardian, Selasa (9/12).

BACA JUGA :  Asah Kesiapsiagaan Penyelamatan, FRPB dan FPTI Pamekasan Gelar Latihan Vertical Rescue

 

Terpisah, Kasi Pidsus Ali Munif mengungkapkan bahwa Kejari Pamekasan telah melakukan dua proses penyidikan terkait dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan.

 

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp9,7 miliar,” jelas Ali Munif.

 

Ia menambahkan, kedua berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya per 8 Desember 2025.

 

“Kami, jaksa penuntut umum, saat ini menunggu jadwal sidang pertama dari majelis hakim,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Resmi Bentuk 8 Fraksi, Ini Daftarnya

 

Selain penyidikan, Kejari juga melaporkan capaian eksekusi perkara Tipikor tahun 2025. Tim eksekutor telah menuntaskan eksekusi terhadap perkara korupsi pengelolaan Toko BUMDes Semeru, Desa Laden, tahun 2018–2019, dengan terpidana Fathor Rachman. Putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

“Pada 11 September 2025, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Kami juga telah menyetorkan uang sitaan sebesar Rp179 juta ke kas negara,” terang Ali Munif.

 

Sementara itu, terkait laporan dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Branta, Kejari Pamekasan telah meminta keterangan sejumlah penerima manfaat, pendamping, serta Dinas Sosial Pamekasan.

BACA JUGA :  Partai NasDem Serahkan B1-KWK kepada Kiai Kholil-Sukri Maju Pilkada Pamekasan 

 

Dari hasil klarifikasi sementara, dua penerima mengaku mengalami masalah. Salah satu penerima mengira ada pemotongan, namun setelah dicek, uang bantuan masih utuh di rekeningnya, termasuk tambahan dana sebesar Rp900 ribu yang kini sudah bisa dicairkan.

 

Penerima lainnya mengaku dipotong Rp10.000 per bulan selama delapan bulan, dengan total Rp80.000. Namun pendamping PKH memberikan keterangan berbeda dan menyebut nominal tersebut sebagai bentuk upah pengantaran penerima saat pengambilan bansos.

 

“Karena adanya perbedaan keterangan, kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada penerima untuk memastikan apakah uang Rp10.000 itu dipotong atau merupakan bentuk kesukarelaan,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Viral Penolakan Menu MBG, SMAN 2 Pamekasan Ungkap Tidak Layak Konsumsi
Pegadaian Area Pamekasan Tebar Berkah Ramadan, 1.000 Takjil dan 1.000 Paket Sahur Dibagikan untuk Masyarakat
Menjemput Keberkahan Malam Nuzulul Qur’an, BIP Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama 3.000 Anak Yatim
PMII Mojokerto Demo Polres, Desak Penertiban Tambang Galian C Ilegal
Koperasi Induk Tembakau Pertama di Indonesia Lahir di Pamekasan, Menkop: Saatnya Petani Madura Naik Kelas
Ramadan Penuh Empati, Polres Pamekasan Tebar 800 Paket Sembako untuk Pejuang Jalanan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Dari Ruang Redaksi ke Ruang Periksa, PWI Pamekasan Rayakan HPN 2026 dengan Gerakan Jantung Sehat

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pegadaian Area Pamekasan Tebar Berkah Ramadan, 1.000 Takjil dan 1.000 Paket Sahur Dibagikan untuk Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Menjemput Keberkahan Malam Nuzulul Qur’an, BIP Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama 3.000 Anak Yatim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:21 WIB

PMII Mojokerto Demo Polres, Desak Penertiban Tambang Galian C Ilegal

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:32 WIB

Koperasi Induk Tembakau Pertama di Indonesia Lahir di Pamekasan, Menkop: Saatnya Petani Madura Naik Kelas

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:53 WIB

Ramadan Penuh Empati, Polres Pamekasan Tebar 800 Paket Sembako untuk Pejuang Jalanan

Berita Terbaru