PAMEKASAN, NOTICE – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian serta perkembangan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers yang berlangsusng di ruang Media Center Kejari Pamekasan, dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, bersama Kasi Pidsus, Ali Munif.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, bahwa bertepatan dengan hari Anti korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025, dengan tema berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat.
“Maka berdasarkan instruksi pimpinan tersebut kami diharapkan untuk menggelar konferensi pers tentang capaian kinerja Pidsus,” ujar Ardian, Selasa (9/12).
Terpisah, Kasi Pidsus Ali Munif mengungkapkan bahwa Kejari Pamekasan telah melakukan dua proses penyidikan terkait dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp9,7 miliar,” jelas Ali Munif.
Ia menambahkan, kedua berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya per 8 Desember 2025.
“Kami, jaksa penuntut umum, saat ini menunggu jadwal sidang pertama dari majelis hakim,” ujarnya.
Selain penyidikan, Kejari juga melaporkan capaian eksekusi perkara Tipikor tahun 2025. Tim eksekutor telah menuntaskan eksekusi terhadap perkara korupsi pengelolaan Toko BUMDes Semeru, Desa Laden, tahun 2018–2019, dengan terpidana Fathor Rachman. Putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Pada 11 September 2025, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Kami juga telah menyetorkan uang sitaan sebesar Rp179 juta ke kas negara,” terang Ali Munif.
Sementara itu, terkait laporan dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Branta, Kejari Pamekasan telah meminta keterangan sejumlah penerima manfaat, pendamping, serta Dinas Sosial Pamekasan.
Dari hasil klarifikasi sementara, dua penerima mengaku mengalami masalah. Salah satu penerima mengira ada pemotongan, namun setelah dicek, uang bantuan masih utuh di rekeningnya, termasuk tambahan dana sebesar Rp900 ribu yang kini sudah bisa dicairkan.
Penerima lainnya mengaku dipotong Rp10.000 per bulan selama delapan bulan, dengan total Rp80.000. Namun pendamping PKH memberikan keterangan berbeda dan menyebut nominal tersebut sebagai bentuk upah pengantaran penerima saat pengambilan bansos.
“Karena adanya perbedaan keterangan, kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada penerima untuk memastikan apakah uang Rp10.000 itu dipotong atau merupakan bentuk kesukarelaan,” pungkasnya. (znf/Aj).






