noticenews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti). Kendati demikian, MK memutuskan Paslon nomor urut 2 KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan tahun 2024.
Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan dalam kesimpulannya, bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka mahkamah menyimpulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya, Senin (24/02).
Kemudian, Suhartoyo membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum. Kemudian, menolak eksepsi termohon eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya. (*)