PAMEKASAN//NOTICE – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan mencapai Rp10 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk 19 paket kegiatan yang terdiri dari lima paket melalui mekanisme pelelangan dan 14 paket melalui penunjukan langsung (PL).
Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa seluruh kegiatan telah didaftarkan dan dipublikasikan dalam laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Daerah guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Seluruh kegiatan ini wajib dirupkan dan dipublikasikan di halaman pembangunan pemerintah daerah. Kewajiban ini sudah dilakukan sejak 15 tahun lalu oleh seluruh OPD, tidak hanya untuk infrastruktur fisik, tetapi juga seluruh kegiatan pengadaan lainnya,” jelas Jabir, Selasa (26/08).
Ia menambahkan bahwa rincian setiap kegiatan sudah tercantum secara lengkap di dalam RUP, mulai dari nama paket, lokasi, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga penyelenggara kegiatan.
“Jumlah titik yang melalui proses lelang ada 5 paket, sementara 14 paket lainnya menggunakan mekanisme PL. Total anggaran sebesar Rp10 miliar. Nilai per paketnya bervariasi, ada yang Rp700 juta, Rp600 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar,” tambahnya.
Jabir juga menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut saat ini sudah berjalan dan sebagian besar bahkan telah memasuki tahap penyelesaian akhir.
“Untuk realisasinya sudah mulai berjalan, tinggal tahap finishing-nya saja, Mas,” pungkasnya. (Kur/Mad).