PAMEKASAN, NOTICE – Beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Kabupaten Pamekasan memicu perhatian publik. Menyikapi informasi yang ramai di media sosial tersebut, Polres Pamekasan mulai melakukan pendalaman untuk mengungkap peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dalam kasus tersebut, seorang anak di bawah umur berinisial MA diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh rekannya sendiri. Bahkan, korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan.
Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa jajaran Polsek Tamberu telah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Senin (5/10/2026), Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tamberu mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan awal sekaligus memastikan kondisi korban.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan Pondok Pesantren, Kecamatan Batumarmar.
Peristiwa tersebut baru diketahui orang tua korban, AR (inisial), pada Jumat (2/10/2026). Saat datang menjenguk, ia mendapati anaknya dalam kondisi sakit yang diduga akibat tindakan kekerasan.
Untuk kepentingan pembuktian, korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Pamekasan. Kepolisian juga memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Mengingat korban masih dibawah umur, Polsek Tamberu mengarahkan sekaligus mendampingi keluarga agar segera membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas Evan.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tidak membangun spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
Kepolisian menyatakan berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum. (znf/Aj).






