noticenews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan tahun 2024.
Dalam perkara PHPU tersebut, MK secara resmi menolak seluruh gugatan Paslon Berbakti. Pasalnya, gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, Paslon nomor urut 2 KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) secara sah menjadi pemenang Pilkada Pamekasan.
Bupati Terpilih KH. Kholilurrahman menyampaikan rasa syukur atas kemenangan yang telah didapat. Walaupun kemenangan itu harus diraih dengan kerja keras dan sangat melelahkan.
“Alhamdulillah, jadi pada saat ini kemenangan telah kita dapatkan sekalipun kadang-kadang kita berjalan terbata-bata sekalipun kadang lelah,” ucap KH. Kholil sapaan akrabnya usai Putusan Sidang perkara PHPU, Senin (24/02) malam.
“Rasa lelah ini juga dirasakan oleh tim dan relawan yang hampir setiap malam menjaga pusat logistik KPU Pamekasan,” tambahnya.
Menurut KH. Kholil, rasa lelah tersebut akan terbalas dengan kerja dan kinerja yang berkualitas dan kuantitas. Oleh karenanya, lanjut mantan Bupati Pamekasan itu, berharap kepada masyarakat Pamekasan agar bersatu padu dalam kesatuan untuk membangun Pamekasan lebih baik.
“Kemudian kedepannya saya berharap masyarakat Pamekasan bersatu padu dalam kesatuan dan persatuan, jangan ada permusuhan karena Pilbup sudah berlalu dan tidak ada lagi kampanye kedepan. Ayo kita bersatu memajukan Pamekasan lebih baik,” pungkasnya.