Pamekasan (notice), Polres Pamekasan menegaskan bahwa isu tentang polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati selama 2 tahun adalah tidak benar.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang, pengendara tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.
“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” kata AKP Sri Sugiarto.
Polres Pamekasan juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
“Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara,” tambah AKP Sri Sugiarto.
Polres Pamekasan juga menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025, mereka akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, dan knalpot brong.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Sri Sugiarto.
Dengan demikian, Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang beredar di media sosial.