Polres Pamekasan Klarifikasi Isu Hoaks Razia dan STNK Mati

Avatar

- Reporter

Rabu, 30 April 2025 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Pamekasan (notice), Polres Pamekasan menegaskan bahwa isu tentang polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati selama 2 tahun adalah tidak benar.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang, pengendara tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Siapkan Dana 1,5 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji

Polres Pamekasan juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

“Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara,” tambah AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine Dadakan

Polres Pamekasan juga menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025, mereka akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, dan knalpot brong.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Jemaah Tertua di Pamekasan Usia 104 Tahun, Kemenag Pastikan Kesiapan Jemaah Haji Lansia 

Dengan demikian, Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Momentum HLN ke-80, PLN Madura Dekatkan Diri ke Pelanggan Prioritas
Bupati Pamekasan Terima Cipayung Plus: Siap Dikritik dan Benahi Program Rakyat
PC GP Ansor Pamekasan Kecam Keras Trans7: Jangan Lecehkan Marwah Pesantren
Pj Ketua PCNU Pamekasan Tegaskan Peran Besar Pesantren dalam Sejarah Indonesia
Santri Pamekasan Kobarkan Semangat Resolusi Jihad, PCNU Resmi Luncurkan Hari Santri 2025
Dari Tipidkor ke Reskrim Sampang: Jejak Integritas dan Keteladanan IPTU Nur Fajri Alim
Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos
HPTM Pilih Meja Dialog untuk Jaga Citra Madura

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Momentum HLN ke-80, PLN Madura Dekatkan Diri ke Pelanggan Prioritas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Bupati Pamekasan Terima Cipayung Plus: Siap Dikritik dan Benahi Program Rakyat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:19 WIB

PC GP Ansor Pamekasan Kecam Keras Trans7: Jangan Lecehkan Marwah Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pj Ketua PCNU Pamekasan Tegaskan Peran Besar Pesantren dalam Sejarah Indonesia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:31 WIB

Dari Tipidkor ke Reskrim Sampang: Jejak Integritas dan Keteladanan IPTU Nur Fajri Alim

Berita Terbaru