PAMEKASAN, NOTICE – Penyempurnaan aturan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan mulai mengerucut pada sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kewenangan pemerintah desa, hingga tata kelola keuangan desa.
Persoalan tersebut menjadi bahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Desa DPRD Pamekasan bersama sejumlah kepala desa di Ruang Paripurna DPRD Pamekasan, Jum’at (9/10/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum bagi para kepala desa untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjalankan pemerintahan desa. Aspirasi itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa.
Ketua Pansus Desa DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa sangat penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata di tingkat desa.
“Kami menghimpun informasi-informasi penting dari kepala desa mengenai hal-hal yang perlu dipenuhi untuk menyelesaikan persoalan di desa,” ujar Faridi.
Menurutnya, desa menjadi pihak yang paling dekat dengan pelaksanaan kebijakan pemerintahan desa. Karena itu, masukan dari para kepala desa diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, lanjut Ketua Fraksi PKB itu, sejumlah isu strategis mengemuka, di antaranya mekanisme Pilkades, batas kewenangan pemerintah desa, serta pengelolaan keuangan desa.
“Ketiga aspek ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan pembangunan di desa,” jelas Faridi.
Selain menghimpun aspirasi, kata Faridi, pembahasan juga menekankan pentingnya kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setiap ketentuan yang dirumuskan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, sejumlah ketentuan yang bersifat teknis dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup), sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh masukan dari para kepala desa selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Pansus Desa DPRD Pamekasan dalam menyempurnakan draf Raperda tentang Pemerintahan Desa,” pungkasnya. (Mad/Aj).






