PAMEKASAN, NOTICE – Ketua Serikat Rakyat Pamekasan (SeRap), Makruf, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut Makruf, keberadaan regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana diperlukan untuk memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“DPR RI harus segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai pembahasannya berlarut-larut, karena regulasi ini menyangkut kepentingan penegakan hukum dan upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Makruf, Rabu (30/9/2026) malam.
Mantan aktivis GMNI Pamekasan itu menilai percepatan pengesahan tetap harus dilakukan dengan memastikan substansi undang-undang disusun secara jelas, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan demikian, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami dorong bukan sekadar cepat disahkan, tetapi juga memastikan aturan yang lahir benar-benar jelas, memiliki mekanisme pengawasan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Makruf berharap target tersebut dapat direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif terkait mekanisme perampasan aset.
“DPR harus menunjukkan komitmennya dengan menyelesaikan pembahasan sesuai target. Masyarakat tentu berharap RUU ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar segera menjadi undang-undang yang dapat memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Makruf meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan kepentingan hukum dan masyarakat.
“Semangatnya harus sama, yakni memperkuat penegakan hukum, memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menargetkan RUU tentang perampasan aset tersebut disahkan pada bulan Desember 2026. (Mad/Aj).






