Ketua Serikat Rakyat Pamekasan Bung Makruf Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Avatar

- Reporter

Rabu, 30 September 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Rakyat Pamekasan Bung Makruf.

Ketua Serikat Rakyat Pamekasan Bung Makruf.

PAMEKASAN, NOTICE – Ketua Serikat Rakyat Pamekasan (SeRap), Makruf, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

 

Menurut Makruf, keberadaan regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana diperlukan untuk memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“DPR RI harus segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai pembahasannya berlarut-larut, karena regulasi ini menyangkut kepentingan penegakan hukum dan upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Makruf, Rabu (30/9/2026) malam.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Pamekasan Warning Gudang Tembakau: Jangan Abaikan BPP dan Petani

Mantan aktivis GMNI Pamekasan itu menilai percepatan pengesahan tetap harus dilakukan dengan memastikan substansi undang-undang disusun secara jelas, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan demikian, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami dorong bukan sekadar cepat disahkan, tetapi juga memastikan aturan yang lahir benar-benar jelas, memiliki mekanisme pengawasan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

BACA JUGA :  Gelar Sholawat dan Doa Bersama, Kapolres Pamekasan Berharap Pilkada 2024 Kondusif

Makruf berharap target tersebut dapat direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif terkait mekanisme perampasan aset.

“DPR harus menunjukkan komitmennya dengan menyelesaikan pembahasan sesuai target. Masyarakat tentu berharap RUU ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar segera menjadi undang-undang yang dapat memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Makruf meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan kepentingan hukum dan masyarakat.

BACA JUGA :  Dikukuhkan di Arek Lancor, JMP Tegaskan Komitmen Pers Berbasis Kepentingan Publik

“Semangatnya harus sama, yakni memperkuat penegakan hukum, memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI menargetkan RUU tentang perampasan aset tersebut disahkan pada bulan Desember 2026. (Mad/Aj).

Berita Terkait

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis
Bupati Pamekasan Targetkan Program UHC Prioritas Tuntas November 2026
P-APBD Pamekasan 2026 Disetujui, DPRD Bakal Kirim Besok ke Gubernur Jatim
BIP Raih Dua Penghargaan Asia Award 2026, Ali Zainal Abidin Dorong Gerakan Kemanusiaan Menembus Asia
Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional
DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau
Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan
P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 21:29 WIB

Bupati Pamekasan Targetkan Program UHC Prioritas Tuntas November 2026

Rabu, 30 September 2026 - 21:09 WIB

P-APBD Pamekasan 2026 Disetujui, DPRD Bakal Kirim Besok ke Gubernur Jatim

Sabtu, 26 September 2026 - 14:37 WIB

BIP Raih Dua Penghargaan Asia Award 2026, Ali Zainal Abidin Dorong Gerakan Kemanusiaan Menembus Asia

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Berita Terbaru