PAMEKASAN, NOTICE – Pelarian HY (30), atas kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada 2022 silam, berakhir di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil di ringkus oleh Tim Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis (1/10/2026), setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menuntaskan perkara lama dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara HY pada 1 Oktober 2026 di Jember, setelah kami melakukan proses penyelidikan selama satu bulan,” kata Yoyok dalam konferensi persnya, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kronologi kasus pembunuhan tersebut berawal dari ketiga pelaku sempat mencari korban MT, warga Batubintang. Namun, korban tidak ditemukan. Ketiganya kemudian kembali dan duduk di depan rumah. Tak lama berselang, korban melintas bersama istrinya menggunakan sepeda motor Honda Vario hijau bernopol M 4103 CN.
Kemudian, lanjut AKP Yoyok, Ketiga pelaku langsung mengejar korban. HM dan SL menggunakan mobil pikap hitam bernopol D 8344 DG, sedangkan HY mengendarai sepeda motor. Korban kemudian ditabrak hingga terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, HM langsung membacok korban menggunakan celurit sepanjang 58 sentimeter. Kemudian HY membacok bagian lengan kanan dan perut korban hingga meninggal dunia di lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa tidak terima karena bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi.
Yoyok menegaskan, penangkapan HY menjadi langkah Satreskrim Polres Pamekasan untuk menuntaskan perkara yang telah berlangsung sejak 2022.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan proses terhadap dua tersangka, yakni HM dan SL. Untuk tersangka SL sudah divonis hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 340 subsider 338, subsider 170 ayat (2) ke-3, subsider 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider 458, subsider 262 ayat (4), subsider 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (znf/Aj).






