PAMEKASAN, NOTICE – Sejumlah aktivis senior menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Aksi yang ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso dan sejumlah Anggota DPRD Pamekasan itu menuntut program UHC Prioritas agar segera diterapkan.
Aksi tersebut berlangsung alot hingga 3 jam. Pasalnya, masa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan kesehatan di Pamekasan untuk segera digratiskan selama program UHC belum diterapkan.
Alhasil, Pemkab Pamekasan secara resmi mengeluarkan SE yang ditandatangani oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman.
Korlap aksi, Iwan, menyampaikan SE tersebut akan berlaku selama satu bulan ke depan. Masyarakat yang masuk dalam kriteria pelayanan cukup membawa KTP saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan SE yang ditetapkan,” kata Iwan.
Sementara itu, Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Alfianto, menegaskan pihak rumah sakit maupun Puskesmas wajib menjalankan ketentuan dalam SE tersebut.
“Jika tidak dilayani dengan baik sesuai dengan SE yang diterbitkan, maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak rumah sakit dan Puskesmas,” tegasnya.
Menurut Alfianto, SE tersebut bersifat perintah sehingga wajib dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran kebijakan.
Kesepakatan ini menjadi hasil utama dari aksi yang sebelumnya mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pamekasan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrachman, mengatakan SE tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1-5 atau penderita kronis dan ibu hamil,” ujar Taufik usai menemui masa aksi.
Ia juga meminta masyarakat maupun pihak terkait melaporkan apabila ditemukan data Desil yang tidak sesuai agar dapat dilakukan koreksi. (Znf/Aj).






