Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis

Avatar

- Reporter

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfian Masrsuto saat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Pamekasan.

Alfian Masrsuto saat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Sejumlah aktivis senior menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Aksi yang ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso dan sejumlah Anggota DPRD Pamekasan itu menuntut program UHC Prioritas agar segera diterapkan.

Aksi tersebut berlangsung alot hingga 3 jam. Pasalnya, masa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelayanan kesehatan di Pamekasan untuk segera digratiskan selama program UHC belum diterapkan.

BACA JUGA :  Ketua DPC Gerindra Diganti, Kusriyanto Klaim tidak ada Kaitan dengan Rekom Pilkada Pamekasan 

Alhasil, Pemkab Pamekasan secara resmi mengeluarkan SE yang ditandatangani oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

Korlap aksi, Iwan, menyampaikan SE tersebut akan berlaku selama satu bulan ke depan. Masyarakat yang masuk dalam kriteria pelayanan cukup membawa KTP saat mengakses layanan kesehatan.

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan SE yang ditetapkan,” kata Iwan.

Sementara itu, Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Alfianto, menegaskan pihak rumah sakit maupun Puskesmas wajib menjalankan ketentuan dalam SE tersebut.

BACA JUGA :  Serapan DBHCHT Semester I di Pamekasan Masih Seret, Sejumlah Dinas Nyaris Nol Realisasi

“Jika tidak dilayani dengan baik sesuai dengan SE yang diterbitkan, maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak rumah sakit dan Puskesmas,” tegasnya.

Menurut Alfianto, SE tersebut bersifat perintah sehingga wajib dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran kebijakan.

Kesepakatan ini menjadi hasil utama dari aksi yang sebelumnya mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pamekasan.

BACA JUGA :  Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan

Terpisah, Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrachman, mengatakan SE tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.

“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1-5 atau penderita kronis dan ibu hamil,” ujar Taufik usai menemui masa aksi.

Ia juga meminta masyarakat maupun pihak terkait melaporkan apabila ditemukan data Desil yang tidak sesuai agar dapat dilakukan koreksi. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Tersangka Diamankan Polisi
Diluar Prediksi, Serapan Tembakau di Pamekasan Tembus 42 Ribu Ton
Bupati Pamekasan Targetkan Program UHC Prioritas Tuntas November 2026
P-APBD Pamekasan 2026 Disetujui, DPRD Bakal Kirim Besok ke Gubernur Jatim
Ketua Serikat Rakyat Pamekasan Bung Makruf Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Anggaran Rp770 Juta DBHCHT Disperindag Pamekasan Belum Terealisasi
Serapan DBHCHT 2026 Baru 53 Persen, Program Fisik Terkendala
DBHCHT Rp6 Miliar untuk Perbaikan Jalan Pamekasan Belum Terealisasi, PUPR Kejar Target Desember

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 21:53 WIB

Diluar Prediksi, Serapan Tembakau di Pamekasan Tembus 42 Ribu Ton

Rabu, 30 September 2026 - 21:29 WIB

Bupati Pamekasan Targetkan Program UHC Prioritas Tuntas November 2026

Rabu, 30 September 2026 - 21:09 WIB

P-APBD Pamekasan 2026 Disetujui, DPRD Bakal Kirim Besok ke Gubernur Jatim

Berita Terbaru